Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman, Kakak Beradik di Bondowoso Dipastikan Lebaran di Bui

472
×

Modus Pinjam Motor Teman, Kakak Beradik di Bondowoso Dipastikan Lebaran di Bui

Sebarkan artikel ini
modus
tersangka bersama BB saat digelar Pers Release di Mapolres Bondowoso (24/03)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Gunakan modus menduplikat motor pinjaman, dua kakak beradik warga kecamatan Tenggarang akhirnya, diciduk Satreskrim Polres Bondowoso dan dipastikan rayakan lebaran di dalam tahanan.

Dari release Humas Polres Bondowoso, akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian motor inisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP. Harto Agung Cahyono, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, uang hasil mencuri motor tersebut, digunakan untuk foya – foya.

Baca Juga :   4 Tersangka Judi Cap Jie Kie Berhasil Diobrak Polres Bondowoso

Modus dua kakak beradik Lancarkan Aksinya

Keduanya tergolong nekat, motor yang dicuri merupakan milik teman bermain, sahabat hingga tetangga mereka dengan totol motor yang di curi hingga 6 unit.

Dengan modus merayu semua korban agar pelaku bisa meminjam motor yang alasannya, pelaku hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama.

Baca Juga :   Berpura Shalat, Terduga Maling Kotak Amal di Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Tanpa disangka, pelaku yang sebelumnya, mentraktir semua makanan saat nongkrong itu, meminjam motor untuk menduplikat kunci motor korbannya.

“Ini merupakan modus baru pencurian motor yang dimana, semua korbannya diajak untuk nongkrong bersama lalu, motornya dicuri dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku,” pungkas AKBP. Harto Agung Cahyono.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id

Baca Juga :   Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis


You cannot copy content of this page