Bondowoso, Sinar.co.id,- Gunakan modus menduplikat motor pinjaman, dua kakak beradik warga kecamatan Tenggarang akhirnya, diciduk Satreskrim Polres Bondowoso dan dipastikan rayakan lebaran di dalam tahanan.
Dari release Humas Polres Bondowoso, akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian motor inisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP. Harto Agung Cahyono, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, uang hasil mencuri motor tersebut, digunakan untuk foya – foya.
Modus dua kakak beradik Lancarkan Aksinya
Keduanya tergolong nekat, motor yang dicuri merupakan milik teman bermain, sahabat hingga tetangga mereka dengan totol motor yang di curi hingga 6 unit.
Dengan modus merayu semua korban agar pelaku bisa meminjam motor yang alasannya, pelaku hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama.
Tanpa disangka, pelaku yang sebelumnya, mentraktir semua makanan saat nongkrong itu, meminjam motor untuk menduplikat kunci motor korbannya.
“Ini merupakan modus baru pencurian motor yang dimana, semua korbannya diajak untuk nongkrong bersama lalu, motornya dicuri dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku,” pungkas AKBP. Harto Agung Cahyono.