Scroll untuk membaca artikel
Opini

Sanksi Jabatan Hingga Perselingkuhan, Diduga Pemangku Kebijakan Bondowoso Tak Paham Regulasi

Redaksi
1208
×

Sanksi Jabatan Hingga Perselingkuhan, Diduga Pemangku Kebijakan Bondowoso Tak Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
sanksi
Edy Junaedi,

Bondowoso, sinar.co.id,- Dugaan minimnya pengetahuan regulasi yang seharusnya melekat pada pemangku kebijakan, timbulkan beragam permasalahan mulai dari kebijakan sanksi hingga kasus perselingkuhan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang tidak tertangani dengan semestinya.

Hal ini disampaikan salah satu pengamat kebijakan publik Bondowoso Edy Junaedi🏷️ yang menganggap berbagai persoalan tersebut harus dijadikan acuan agar Pemerintahan saat ini lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Menurut Edy Junaedi yang akrab disapa Bang Juned🏷️, merujuk dari berbagai sumber pemberitaan media mainstream, ada sejumlah kasus yang diduga tidak mendapat penanganan yang semestinya dari pemangku kebijakan lingkup Pemkab Bondowoso sejak berakhirnya masa jabatan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin.🏷️

Mulai dari sejumlah kasus mutasi, rotasi dan promosi jabatan, kasus perselingkuhan, kasus pungli dan bahkan, kasus pilkada yang disinyalir sangat bertentangan dengan aturan regulasi yang semestinya.

Baca Juga :   PDAM Bondowoso Tidak Merugi, Samsul Hadi: Itu Hanya Alibi Tutupi Kesalahan

Diantaranya, proses pelantikan terhadap eselon ll, lll dan lV🏷️ yang terlaksana di bulan Mei dan Juni 2024 dimana, pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai dengan adanya keputusan Mendagri dan KASN yang merekomendasikan untuk mengembalikan 220 ASN ke jabatan sebelumnya.

Kasus Sanksi Hingga Perselingkuhan

Selanjutnya, juga ada kasus dugaan pungutan liar,🏷️ yang penanganannya tidak transparan hingga kebijakan sanksinyapun tidak jelas.

Selain itu, yang menggelikan adalah kasus dugaan manuver Pilkada🏷️ dimana adanya pembakaran gedung kecamatan Pakem🏷️ oleh oknum tak dikenal, yang sebagai korban, Camat Pakem justru mendapat sanksi penurunan pangkat dari golonga lll D ke lll C.

Baca Juga :   Hingga 00:07 Wib Pemeriksaan Terduga OTT di Bondowoso Baru Usai

Tak berhenti sampai di situ, camat Pakem Yuhyi Fahyudi yang seharusnya otomatis mendapat hak sebagai ASN dalam kenaikan pangkat menjadi lV A, hingga masa berakhirnya masa sanksi di 1 Juli 2025 ini, belum juga mendapatkan SK kenaikan pangkat yang seharusnya otomatis diterimanya.

Kemudian, adanya sejumlah dugaan kasus kasus perselingkuhan ASN lingkup Pemkab Bondowoso🏷️ yang juga ditengarai tidak adanya penanganan yang jelas dan transparan sehingga, kondisi yang demikian sangat rawan ditiru oleh para ASN yang lain.

Dimana, dalam dekade ini telah terjadi dugaan kasus perzinahan oleh oknum PPPK petugas Damkar yang terunggah di salah satu media mainstream yang hanya berujung pembinaan.

Baca Juga :   Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur

Disampaikan Bang Juned, tentu kilas balik ini, sebagai acuan untuk Pemerintahan Bondowoso saat ini, di bawah kepemimpinan Bupati Abd Hamid Wahid dan wakilnya As’ad Yahya syafi’i untuk lebih sleksi lagi dalam menempatkan orang-orang yang kompetain di kalangan OPD.

“Jangan sampai orang yang tidak faham regulasi dibidangnya, dipertahankan namun, yang faham justru disingkirkan. Ini juga menjadi bahan kajian bagi pengambil kebijakan yang mengacu pada sejumlah kejadian pelanggaran ASN yang dimungkinkan tidak ada punishmen, tetapi justru sejumlah ASN tanpa masalah disanksi turun jabatan,” tukasnya pada Selasa Wage, (01/07/2025).

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp