Scroll untuk membaca artikel
DaerahOpini

Misteri Konfirmasi Inspektur Jatim, Dugaan Carut Marut Pelantikan di Bondowoso

552
×

Misteri Konfirmasi Inspektur Jatim, Dugaan Carut Marut Pelantikan di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
imspektur
Inspektur Jatim Ir. Hendro Gunawan

Bondowoso, Sinar.co.id, Inspektur Provinsi Jawa Timur, Ir. Hendro Gunawan menyebut jika, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi atas terjadinya dugaan carut – marut proses rotasi, mutasi yang disertai dengan promosi jabatan terhadap ratusan ASN eselon lll dan eselon ll di tubuh Pemerintahan Kabupaten Bondowoso pada bulan Mei dan Juni 2024 yang lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso di bawah kepemimpinan PJ Bupati Bambang Soekwanto telah melaksanakan proses pelantikan rotasi, mutasi yang disertai promosi terhadap ratusan orang ASN jabatan administrasi fungsional eselon lll dan juga beberapa pimpinan OPD eselon ll.

Misteri Konfirmasi Inspektur Jatim, Dugaan Carut Marut Pelantikan di Bondowoso

Untuk pelantikan 132 orang ASN tersebut, hanya disebutkan sekitar 11 nama ASN dan jabatannya sebagai perwakilan pelantikan dan selebihnya tidak disebut nama dan jabatannya.

Baca Juga :   Bahas Pilkada Jember, PKB-PDIP, Kerucutkan Kriteria Bersama

Adapun dasar dari digelarnya prosesi pelantikan tersebut, disampaikan PJ Bupati Bambang Soekwanto kala itu, dengan keterangan jika, pihaknya hanya melaksanakan amanah penataan ulang ASN sesuai rekomendasi dari Kemendagri dan KASN.

Disampaikan, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, pelantikan ini, untuk mengembalikan para ASN ke tempat semula meski tidak semuanya. (sementara rekomendasi pengembalian keseluruhan terhadap 220 ASN tanpa disertai promosi red-)

“Nantinya step by step, untuk menarik kembali sesuai rekomendasi KASN,” ungkapnya usai pelantikan pada (22/05/2024) yang lalu. (meski isi rekomendasi baik dari KASN maupun Mendagri hingga saat ini, belum terpublish sesuai prosedur pemerintah atas keterbukaan publik red-).

Atas prosesi rotasi, mutasi yang juga disertai dengan promosi tersebut, banyak menimbulkan perbincangan polemik sehingga, berdampak pada sejumlah ASN yang terkesan dirugikan atas dugaan kejanggalan dan kesalahan prosedur dalam prosesi pelantikan tersebut.

Dalam kebijakan pelantikan tersebut, banyak asumsi publik di berbagai kanal media sosial yang beranggapan jika, kebijakan PJ Bupati Bambang dalam prosesi pelantikan pada 20 dan 22 Mei itu, bukanlah penataan ulang ASN namun, lebih kepada promosi sanak kadang dan terkesan tebang pilih.

Baca Juga :   Nasib Mantan TKW Bondowoso Berakhir di Panti Jompo Setelah Hartanya Dihabiskan

Sehingga, diduga sejumlah ASN yang dilantik dalam kesempatan itu, terindikasi melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak terkait di atas pemerintah kabupaten Bondowoso.

Menanggapi hal ini, Inspektur Provinsi Jawa Timur, Ir. Hendro Gunawan menanggapi singkat jika, pihaknya sudah mengirimkan surat konfirmasi dari Inspektorat Provinsi ke pihak Inspektorat Bondowoso sekitar seminggu yang lalu.

“Terkait mutasi dan pelantikan, kami sudah minta konfirmasi ke Inspektorat Bondowoso, Insya Allah pak PJ yang baru, juga sudah mengetahui kondisinya. Mudah – mudahan segera ada TL dari Pak Pj Bupati yang baru,” singkatnya dikonfirmasi by Phone pada Senin, (12/08/2024).

Inspektur Bondowoso

Sementara, saat terkonfirmasi, Inspektur Bondowoso Ahmad, menyebut jika dirinya mengaku tidak merasa pernah membaca/menerima adanya surat konfirmasi dari Inspektorat Provinsi tersebut.

Baca Juga :   Forkopimda Bondowoso Antisipasi Potensi Gorila El Nino 2024

“Saya tidak merasa membaca. Ya cobak akan saya cek ke teman-teman. Saya mau tanya dulu ke pak sekretaris Inspektorat Bondowoso dulu. Masalahnya, karena saya tidak merasa pernah membaca surat itu,” terangnya by Phone pada Senin, (12/08/2024).

Menurut Inspektur Ahmad, jika memang ada surat untuk Inspektorat Bondowoso tersebut tentu, sifatnya rahasia dan tidak bisa dipublikasikan atau disampaikan kepada siapapun kecuali, misalnya permintaan untuk pemeriksaan oleh APH.

“Di luar kepentingan itu, kita terikat aturan dengan tidak bisa memberikan sesuatu misalnya, dokumen yang sifatnya dirahasiakan,” jelasnya.

Dirinya juga, menyarankan untuk memastikan ke pihak Inspektur Provinsi Jatim terkait dilayangkannya surat tersebut ke alamat mana.

“Bisa saja, nyebutnya Inspektorat Bondowoso namun, alamatnya terkirim ke Bupati. Ketika itu menyangkut persoalan mutasi maka, bukan bagian Inspektorat namun, menjadi wewenang BKPSDM,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page