Scroll untuk membaca artikel
Daerah

DPRD Tidak Berwenang Evaluasi Program PJ Bupati Bambang yang Dinilai Tidak Efektif

475
×

DPRD Tidak Berwenang Evaluasi Program PJ Bupati Bambang yang Dinilai Tidak Efektif

Sebarkan artikel ini
dprd,
audensi ormas dan DPRD Bondowoso, (16/05)

Bondowoso, Sinar.co.id, Program gelar acara Abeg Rembeg dan pelayanan semalam di desa Kretek  yang digelar Pemkab Bondowoso dianggap tidak efisien karena tidak ada dalam kesepakatan anggaran antara eksekutif dan legislatif /DPRD.

Hal ini tertuang pada gelar audensi DPRD bersama salah satu Ormas yang menuntut evaluasi pada kinerja PJ Bupati Bambang Soekwanto di gedung DPRD Bondowoso pada Kamis, (16/05/2024).

Koordinator Ormas Edy Junaedi, mengkaji beberapa pokok permasalahan salah satunya program Abeg Rembeg yang dinilai tidak efektif dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurut ketua ormas Bara Nusa, Edy Junaedi, dirinya menilai jika gelar abeg rembeg ini syarat dengan misi pencitraan yang dilakukan oleh PJ Bupati Bambang karena tidak pernah ada dalam anggaran yang disetujui bersama oleh legislatif.

Pada bab ini, pihaknya tau jika DPRD tidak berwenang melakukan evaluasi terhadap kinerja eksekutif mengingat evaluasi itu merupakan wewenang Mendagri.

Baca Juga :   Bapaslon Pilkada 2024 Bondowoso, Kesehatannya Dinyatakan Mampu dan Tidak Terindikasi

“Atas dasar tersebut, kami meminta legislatif untuk bersurat kepada Mendagri terkait segala manuver PJ Bupati Bondowoso yang memang tidak efektif dan tidak ada dalam usulan anggaran. Mengingat, Mendagri tidak mungkin tau atas permasalahan di Bondowoso,” katanya.

Menurut Juned, jika program itu tidak ada dalam anggaran maka, apakah menggunakan anggaran pribadi atau anggaran apa,?.

“Jika benar menggunakan anggaran pribadi tendensinya ke mana dan dana pribadi tersebut berasal dari mana ?,” tanya Juned.

DPRD
Ketua Ormas Bara Nusa Bondowoso, Edy Junaedi

Menurutnya, akan lebih efektif jika program yang sudah ada dari Bupati sebelumnya dilanjutkan dari pada harus membuat program baru yang fungsi serap aspiranya sudah melekat dalam usulan anggaran sebelumnya.

“Realisasikan yang sudah ada jangan membuang anggaran untuk hal yang memang sudah dilakukan oleh bidang lain,” tukasnya.

Baca Juga :   Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

Tanggapan DPRD Bondowoso

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmat Dhafir menyebut jika, acara Abeg Rembeg dan semalam di desa Kretek itu, memang tidak ada dalam kesepakatan anggaran yang disepakati bersama.

“Anggaran baku dalam APBD yang disepakati bersama itu, sebanyak 2,1 treliun dan gelar yang dilakukan PJ Bupati belakangan ini tidak ada dalam usulan di 2,1 itu,” katanya.

dprd
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmat Dhafir

Menurutnya, dari 2,1 triliun, untuk pokok pikiran tidak sampai 4 persen dan realisasinya, murni dilaksanakan oleh eksekutif mengingat legislatif hanya menjadi penyetuju dari usulan yang ada termasuk aspirasi masyarakat.

“Jika dalam audensi kali ini, pihak ormas menginginkan legislatif bersurat kepada Mendagri maka, kami akan bersurat,” pungkasnya.

Adapun dasar audensi yang dilakukan oleh ormas Bara Nusa bersama DPRD meliputi,

  1. Evaluasi kinerja Pj Bupati Bondowoso terkait rendahnya serapan anggaran per tanggal 30 April 2024 sebesar 21,07%.
  2. Evaluasi kinerja Pj Bupati Bondowoso dengan Program Abeg Rembeg dan Satu malam di desa yang sarat kepentingan politik praktis.
  3. Evaluasi kinerja Pj Bupati Bondowoso dengan Program Abeg Rembeg dan Satu Malam di desa yang menggunakan anggaran tidak jelas.
  4. Pembodohan Publik yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso dengan mendatangi beberapa titik jalan yang rusak, sehingga menimbulkan paradigma masyarakat bahwa jalan akan diperbaiki karena Pj Bupati Bondowoso turun ke lapangan. Sementara faktanya rencana perbaikan beberapa ruas jalan yang rusak tersebut, memang sudah masuk dalam RKPD 2024.
Baca Juga :   Swadaya Laonching Car Free Night Reborn di Kampung Kopi Pelita

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page