Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Menghindari Salah Guna, Kejari Bondowoso Musnahkan BB Dari 13 Perkara

469
×

Menghindari Salah Guna, Kejari Bondowoso Musnahkan BB Dari 13 Perkara

Sebarkan artikel ini
menghindari
Kejari Bondowoso bersama pihak terkait lain musnahkan bb (16/05)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Menghindari penyaalah gunaan barang bukti (bb) dari sejumlah kasus yang telah incracht, Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama bersama pihak terkait lain gelar pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman kantor Kejari Bondowoso pada Kamis, (16/05/2024).

Adapun sejumlah barang bukti (bb) dari 13 perkara incracht selama Maret-Mei 2024 meliputi, pil logo Y 288 butir, sabu 0,66 gram, 2 bong dan tisu, 3 bungkus rokok, 2 pipet, 1 sajam, 5 plastik klip, 1 korek api, pakaian dll 4, tas, kunci T, batang kayu masing-masing 1.

Disampaikan Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri pemusnahan bb kali ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004.

Baca Juga :   Ratusan Serikat Tani Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari dan Kantor BPN Indramayu
menghindari
Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri

Menghindari barang bukti disalahgunakan

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan juga untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Ini juga agar barang bukti yang disimpan digudang untuk kepastian hukum, menghindari disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id

Baca Juga :   DPS Pilkada 2024 Bondowoso, Segera Dikirim ke Tingkat Provinsi


You cannot copy content of this page