Bondowoso, Sinar.co.id,- Menghindari penyaalah gunaan barang bukti (bb) dari sejumlah kasus yang telah incracht, Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama bersama pihak terkait lain gelar pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman kantor Kejari Bondowoso pada Kamis, (16/05/2024).
Adapun sejumlah barang bukti (bb) dari 13 perkara incracht selama Maret-Mei 2024 meliputi, pil logo Y 288 butir, sabu 0,66 gram, 2 bong dan tisu, 3 bungkus rokok, 2 pipet, 1 sajam, 5 plastik klip, 1 korek api, pakaian dll 4, tas, kunci T, batang kayu masing-masing 1.
Disampaikan Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri pemusnahan bb kali ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004.

Menghindari barang bukti disalahgunakan
Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan juga untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
“Ini juga agar barang bukti yang disimpan digudang untuk kepastian hukum, menghindari disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//