Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat penataan reklame melalui sinergi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban menyasar reklame yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah.
Selain menjaga ketertiban dan estetika wilayah, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendata serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala BAPENDA Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari penegakan aturan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Reklame yang berizin berarti tertib administrasi, tertib estetika kota, dan berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, BAPENDA berfokus pada pendataan dan administrasi perpajakan, sementara Satpol PP menjalankan penegakan ketertiban sesuai kewenangannya.
Pemkab Bondowoso juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak daerah secara tertib dan tepat waktu.
Kepatuhan tersebut menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah berharap penertiban berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan PAD.
Reklame tertib, pajak tertib, PAD optimal. Bersama wujudkan Bondowoso Berkah.












