Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Rp23 Miliar Disuntik, Kinerja Justru Dipertanyakan, Pansus Kuliti Bobroknya Perumda Ijen Tirta

Redaksi
1576
×

Rp23 Miliar Disuntik, Kinerja Justru Dipertanyakan, Pansus Kuliti Bobroknya Perumda Ijen Tirta

Sebarkan artikel ini
disuntik

Bondowoso, sinar.co.id,-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso meminta Inspektorat melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap Perumda Ijen Tirta. Sejak awal hingga tahun 2025, disuntik penyertaan modal Rp23 miliar dengan subsidi Rp. 14 miliar dan yang harus dicicil Rp2,1 miliar setiap tahun, menjadi salah satu sorotan utama.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mempertanyakan pola penyertaan modal yang dinilai tidak berbasis pada progres bisnis perusahaan.

Angka penyertaan modal ini kenapa jumlahnya selalu sama tiap tahun ? Seharusnya orientasinya pada bisnis. Progres kinerjanya tiap tahun harus ada peningkatan. Misalnya, tahun ini progresnya di bidang apa, tahun depan bagaimana. Penyertaan modalnya tidak boleh sama begitu saja,” tegas Dhafir usai rakor di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (14/9/2026).

Skema Rp23 miliar Disuntik

Menurutnya, dari awal hingga tahun 2025 skema Rp23 miliar yang disuntik lalu dibayar Rp2,1 miliar setiap tahun tersebut justru memunculkan kecurigaan sehingga Pansus meminta audit khusus.

Dari disuntik Rp23 miliar itu dibayar Rp2,1 miliar tiap tahun dan di tahun 2026 ini, masih meminta lagi suntikan Rp 21 miliar. Ini yang menimbulkan kecurigaan hingga Pansus meminta audit khusus, bagaimana dengan anggaran di tahun-tahun sebelumnya yang amburadul,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemutakhiran Objek Pajak Secara Berkala, Bapenda Bondowoso Pastikan Data Akurat

Dhafir juga menguliti laporan keuangan 2025 yang secara umum mencatat keuntungan sekitar Rp3 miliar. Dalam laporan tercatat pendapatan sekitar Rp24 miliar, dari beban Rp21 miliar. Namun, ia mempertanyakan adanya hibah yang juga dimasukkan sebagai pendapatan.

“Kalau di dalam Rp24 miliar itu ada hibah, mestinya hibah masuk penyertaan modal, bukan pendapatan. Kalau hibah itu tidak dihitung sebagai pendapatan. Iya jika tahun ini ada hibah, jika tidak ada,? otomatis Perumda Ijen Tirta kan menjadi rugi,” katanya.

Atas dasar tersebut, permohonan tambahan modal Rp.21 miliar di tahun 2026 ini tidak segera disetujui.

Pansus juga menyoroti pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai masih bercampur dengan keuangan Perumda.

AMDK harus dipisah. Jangan anggaran Perumda Ijen Tirta dilimpahkan ke AMDK. Kalau AMDK rugi, ya harus terlihat rugi. Kalau Perumda untung, juga harus terlihat keuntungan sebenarnya,” kata Dhafir.

Baca Juga :   Surat Suara kurang 100 Warga TPS 9 Jambesari Nyaris Ricuh

Dugaan ketidakwajaran juga ditemukan dalam pengadaan kemasan botol. HPP yang ditetapkan sekitar Rp147 per botol, namun realisasi pembelian disebut mencapai Rp160. Padahal, berdasarkan survei Pansus, harga kemasan di perusahaan air minum lain disebut paling tinggi sekitar Rp110.

Aturan dibuat sendiri, tetapi dilanggar sendiri. Kalau selisihnya Rp50 per botol, tinggal dikalikan dengan jumlah produksi AMDK. Berapa besar nilainya?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pengadaan kemasan yang seharusnya dikelola AMDK tetapi justru dipihakketigakan.

Persoalan lain yang dicatat Pansus menyangkut Direktur Perumda Ijen Tirta April Anesta Bhirawa, SE. Berdasarkan keterangan Kabag Umum dan Personalia, direktur disebut sakit sejak Februari 2025 sehingga sejumlah tugas kedinasan diwakilkan. Namun, Pansus menyebut tidak menemukan surat keterangan sakit dari lembaga berwenang sebagai dasar pelaporan kepada Dewan Pengawas dan KPM.

Pansus juga mencatat belum adanya SOP mengenai kewajiban direktur melakukan absensi harian digital. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Board Manual PDAM Kabupaten Bondowoso tertanggal 22 Oktober 2024.

Selain itu, penerimaan tunjangan pendidikan Direktur sebesar Rp14.333.092 pada 2025 turut menjadi temuan. Pansus menyatakan pemberian tunjangan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Baca Juga :   Dedy Faizal Ali: Pemuda Harus Berperan Jaga Kelestarian Alam, Wujudkan Keseimbangan Ekosistem di Bondowoso

Dhafir juga mempertanyakan keberadaan rekening Perumda di sejumlah bank, seperti Bank Jatim, BRI, Mandiri, BSI dan sejumlah Bank lainnya.

Apakah Bank Jatim sudah tidak bisa menampung arus kas PDAM? Kan tentu tidak. Ini harus dicek dan dirinci. Cek dan ricek rekening ini bukan tupoksi DPRD. Kalau sudah menyangkut transaksi dan aliran dana, itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dhafir menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan penyertaan modal Rp21 miliar untuk tahun 2026 ini benar-benar digunakan bagi pengembangan bisnis, bukan justru terserap menjadi biaya operasional.

Seharusnya ada penyertaan modal dan orientasinya harus jelas. Jangan sampai penyertaan modal yang diberikan kepada Perumdam Ijen Tirta, bukan untuk pengembangan usaha, tetapi malah menjadi biaya operasional,” tandasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp