Scroll untuk membaca artikel
Pemerintahan

Salah Satu Kades Ijen, Pesimis Atas Program KHDPK

Redaksi
724
×

Salah Satu Kades Ijen, Pesimis Atas Program KHDPK

Sebarkan artikel ini
pesimis
Sosialisasi Perhutanan Sosial di Pemkab Bondowoso (18/06)

Bondowoso, sinar.co.id,- Pandangan pesimis tertuju pada Program Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK) yang dikemas dalam gelar sosialisasi perhutanan sosial oleh pemerintah Kebupaten Bondowoso, karena tak ada tindak lanjut seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pandangan pesimis ini, salah satunya dilontarkan oleh Muhammad Faozi, kepala desa Kalianyar, kecamatan Ijen yang menganggap sosialisasi semacam FGD kali ini, diartikan sebagai lagu lama yang diulang kembali.

Latar Pesimis Kades Kalianyar

“Berbicara KHDPK, saya sangat pesimis karena ini semacam lagu lama yang dihidupkan kembali. dimana tahun 2021 kemarin, program KHDPK ini, juga sudah pernah saya upayakan namun faktanya, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut, dari KHDPK yang sudah kami laksanakan di bawah,” ungkapnya usai ikuti gelar sosialisasi di ruang Sabha Bina Praja pada Rabu, (18/06/2025).

Baca Juga :   Penghargaan 4 Sekaligus, Kembali Ditorehkan Kabupaten Bondowoso

Menurutnya, KHDPK itu mengatur kawasan dimana masyarakat diberikan kewenangan langsung mengelola lahan negara tanpa melalui Perhutani.

“Tapi, kalau berbicara masalah surat, memang bukan sertifikat tapi hak kelola langsung,” ujarnya.

Ia menyebut, konsep acara sosialisasi atau FGD seperti ini, sudah dua kali berlangsung di tahun 2022 dan sekarang di 2025 masih konsepnya sama namun, tidak ada tindak lanjut.

“Mungkin ini ada kaitannya dengan perubahan kepemimpinan dari daerah, provinsi bahkan di pusat,” ujarnya.

Bahkan, kata Kades Faozi, tidak hanya masalah program KHDPK yang terbengkalai namun, ada benturan realita dengan aturan desa utamanya terkait penguasaan wilayah oleh desa.

“Menurut saya ada keterbenturan dimana Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dinyatakan bahwa, desa itu harus memiliki wilayah. Sedangkan seluruh desa di kecamatan Ijen itu notabenenya, kita tidak memiliki wilayah 1 meterpun. Artinya, status seluruh tanah semua desa di kecamatan Ijen itu tak bertuan,” ujarnya

Baca Juga :   PJ Bupati Tekankan Kebijakan Tidak Lagi Dijawab “Seperti Biasanya”
pesimis
Kepala Desa Kalianyar, Muhammad Faozi

Sementara dijelaskan, PJ Sekda Bondowoso, Anisatul Hamidah, sosialisasi ini bertujuan untuk pemahaman bersama tentang konsep perhutanan sosial.

“Acara ini tidak berhenti samapi hari ini saja namun, nanti akan ada tindak lanjut komitmen dari dinas kehutanan Jawa Timur, dari Pokja PSNPWNU Jatim, untuk mendampingi pemerintah kabupaten Bondowoso dan dalam waktu dekat, kita akan bersama untuk membuat work plannya,” jalas PJ Sekda penuh optimis.

Saat ditanya keterkaitan semua desa di wilayah yang dianggap tidak memiliki wilayah, Anisatul Hamidah mengaku masih akan melihat regulasinya bagaimana.

“Apa yang bisa dan perlu diperbaiki maka, pasti akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polemik SK Direktur PDAM Bondowoso, Akhirnya Terungkap

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyebut ada sekitar 9.500 hektar lahan hutan di Bondowoso yang perlu diajukan KHDPK agar masyarakat mendapat redistribusi akses.

“Artinya, masyarakat punya hak untuk mengelola lahan sebagai subjek dimana, selama ini mereka kan dengan perhutani dimana masyarakat bukan subjek karena subjeknya perhutani,” ujarnya.

Namun, kata Jumadi, ketika masuk KHDPK dengan Kepmen 287/2022, hak kelola Perhutani diambil sebagian oleh Kementerian kehutanan untuk diberikan salah satunya adalah untuk hak kelola masyarakat.

“Nah untuk Bondowoso ada sekitar 9.500 hektar dimana nanti, subjeknya bukan lagi Perhutani melainkan masyarakat,” tutupnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp