Serapan PBB Masih 55 Persen, Pemkab Bondowoso Perlu Raperda Baru

Berbagai kendala dihadapi sehingga, membuat serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso tahun 2023 sampai dengan saat ini, serapannya masih mencapai 55%.
Plt. Sekda Bondowoso, Haeriyah Yulianti
Berbagai kendala dihadapi sehingga, membuat serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso tahun 2023 sampai dengan saat ini, serapannya masih mencapai 55%.
Plt. Sekda Bondowoso, Haeriyah Yulianti

Bondowoso, Sinar.co.id – Berbagai kendala dihadapi sehingga, membuat serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso tahun 2023 sampai dengan saat ini, serapannya masih mencapai 55%.

Hal ini disampaikan plt Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriyah Yulianti usai rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Jumat, (06/10).

Baca Juga :   6 OPD dan Bupati Salwa Salurkan Bantuan ke Masjid di Desa Dawuhan

“Berbagai macam kendala yang di masing-masing daerah tidak sama. Ada yang dari faktor masyarakat salah satunya karena, panen tidak maksimal dan lainnya. Mungkin kedepan, perlu ada upgrade data ,” kata Haeriyah.

Menurutnya memang ada beberapa kecamatan yang capaiannya rendah sehingga, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.

“Salah satu kecamatan dengan serapan yang masih relatif rendah Tamanan. Kita sudah beberapa kali melakukan evaluasi,” jelasnya

Baca Juga :   Kesepakatan Pakta Integritas Netralitas Pemilu ASN, TNI dan Polri Bondowoso

Haeriyah menyebut jika, pihaknya juga akan memberikan reward kepada yang capaian PBBnya bagus. Dan tentu ada Punishment untuk yang belum maksimal.

“Akan ada efaluasi bagi misalnya Kecamatan yang capaian pajaknya rendah untuk wilayah itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Plt Sekda Bondowoso, kedepan untuk mengatasi serapan PBB di Bondowoso, diperlukan tambahan Raperda Baru.

Baca Juga :   Tokoh Jatim: Judi Online Marak Potret Kemiskinan Kultural

Selain itu, Haeriyah menyebut jika serapan PBB tahun 2023 ada deadline pelunasannya.

“Sebenarnya kalau terkait pajak kita memberikan deadline waktu paling tidak bulan November semuanya harus sudah lunas,” pungkasnya.

Biar tidak ketinggalan berita terbaru, kamu bisa ikuti Google News Kami.

You cannot copy content of this page