Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Serapan Pajak Tower Rendah, Bapenda Bondowoso Gandeng Satpol PP Tegakkan Perda

Redaksi
567
×

Serapan Pajak Tower Rendah, Bapenda Bondowoso Gandeng Satpol PP Tegakkan Perda

Sebarkan artikel ini
pajak tower
animasi red-.

Bondowoso, sinar.co.id,- Realisasi pajak tower tahun 2025 di Kabupaten Bondowoso tercatat masih sangat rendah. Dari total 149 objek pajak tower yang telah ditetapkan, baru sebagian kecil yang memenuhi kewajibannya.

Potensi Objek Pajak Tower

Berdasarkan data Daftar Potensi Objek Pajak Tower Tahun 2025, total ketetapan pajak mencapai Rp17.383.671.501. Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran baru sebesar Rp82.095.819. Tercatat hanya 5 objek tower yang telah melakukan pembayaran dengan nilai Rp2.477.720, sedangkan 144 tower lainnya masih belum melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga :   Ta’aruf Pengurus Baru DPC PPP Bondowoso, Usung Semangat Rekonsiliasi dan Target Tambah Kursi DPRD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, saat dikonfirmasi Jumat (27/2/2026), membenarkan bahwa serapan pajak tower tahun ini masih jauh dari target.

“Iya, memang realisasinya masih sangat rendah dibandingkan dengan total ketetapan. Ini menjadi perhatian serius kami karena potensi pajak tower cukup besar untuk mendongkrak PAD Bondowoso,” ujarnya.

Menurut Slamet, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut. Salah satunya dengan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh objek pajak tower, sekaligus memastikan validitas data kepemilikan dan perizinannya.

Baca Juga :   Tunjukkan Eksistensi Sosial, Sky Bondowoso Bagikan Ratusan Takjil

Selain itu, Bapenda juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tower yang menunggak pajak.

“Kami akan lakukan penagihan secara bertahap, mulai dari surat teguran hingga tindakan administratif sesuai regulasi. Satpol PP akan membantu dalam penegakan Perda terhadap tower-tower yang tidak patuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.

Baca Juga :   DLH Bondowoso Klaim Serapan APBD 2025 Tembus 93,25 Persen, Silpa Hanya 6,75 Persen

“Kalau semua objek patuh, kontribusinya sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ini yang sedang kami kejar di tahun 2026,” imbuh Slamet.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah dan penguatan pengawasan, Bapenda berharap realisasi pajak tower dapat meningkat dalam waktu dekat, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kabupaten Bondowoso.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp