Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Pansus Final Pending, Keputusan Perumdam Ijen Tirta Terhambat Leletnya Eksekutif

Redaksi
802
×

Pansus Final Pending, Keputusan Perumdam Ijen Tirta Terhambat Leletnya Eksekutif

Sebarkan artikel ini
final
Ketua Pansus DPRD Bondowoso tentang Tata Kelola Perumdam Ijen Tirta, Sutriyono, (05/10)

Bondowoso, sinar.co.id,- Agenda final Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso terkait pembahasan kebijakan dan tata kelola Perumdam Ijen Tirta akhirnya dipending.

Keputusan itu diambil setelah Pansus menilai sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso belum tuntas, terutama tindak lanjut atas  hasil audit Inspektorat.

Sejumlah pimpinan dan anggota Pansus sebelumnya telah menggelar rapat kerja di gedung DPRD Bondowoso, Senin malam (5/10/2026). Namun, forum tersebut tidak berujung pada keputusan final seperti yang diagendakan.

Ketua Pansus DPRD Bondowoso tentang Tata Kelola Perumdam Ijen Tirta, Sutriyono, mengatakan terdapat sejumlah indikator yang menjadi alasan Pansus menunda agenda keputusan.

Salah satunya adalah belum adanya tindak lanjut (TL) dari eksekutif terhadap hasil audit dengan tujuan tertentu yang telah dilakukan Inspektorat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Perumdam Ijen Tirta.

“Belum ada tindak lanjut dari eksekutif atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang sudah dilakukan Inspektorat, terutama yang menyangkut tata kelola,” kata Sutriono.

Tak hanya itu. Pansus juga menyoroti hasil koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari koordinasi tersebut, kata Sutriono, terdapat kewajiban bagi eksekutif untuk menyusun analisis investasi yang disertai pemaparan rencana bisnis (renbis) kepada tim Pansus DPRD Bondowoso.

“Dari hasil koordinasi dengan Biro Perekonomian Jawa Timur, itu mewajibkan adanya analisis investasi dengan dipaparkannya renbis oleh eksekutif kepada kami,” jelasnya.

Persoalan lainnya muncul dalam draf Raperda, khususnya terkait periodesasi penyertaan modal yang dinilai melampaui masa jabatan kepala daerah saat ini.

Baca Juga :   Kasus Andi Indah Vs Wabup Bondowoso Berdampak Buzzer, Preman Hingga Santet

Sutriono menyebut, dalam draf tersebut, periodesasi penyertaan modal mencapai 10 tahun. Sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso saat ini hanya tersisa 3 tahun hingga 2029 nanti.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu disesuaikan agar kebijakan penyertaan modal tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang sedang menjalankan mandat pemerintahan.

“Draf Raperdanya itu periodesasi penyertaan modalnya melebihi masa bakti Bupati dan Wakil Bupati saat ini hingga 2029. Seharusnya masa jabatan yang tersisa kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Biro Perekonomian Jawa Timur juga menyangkut masa jabatan Direktur Perumdam Ijen Tirta. Saran yang diterima Pansus, masa jabatan direktur tersebut diarahkan sampai 2029, sementara dalam draf yang dibahas tercantum masa waktu hingga 10 tahun.

Baca Juga :   Pelantikan 45 Anggota DPRD Bondowoso Periode 2024-2029

Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu dikaji kembali sebelum Pansus mengambil keputusan final.

“Dari Biro Perekonomian Jawa Timur, masa jabatan Direktur Perumdam Ijen Tirta disarankan sampai 2029, sementara di draf itu 10 tahun,” terang Sutriono.

Setelah seluruh poin tersebut dipaparkan dalam forum rapat kerja, pimpinan dan anggota Pansus akhirnya sepakat tidak memaksakan agenda keputusan pada Senin malam.

Baca Juga :   Salwa Arifin Dikirab Ribuan Relawan Hantar Purna Tugas Sebagai Bupati Bondowoso

Keputusan Final Masih Belum Pasti

Agenda final pun dipending sampai seluruh catatan dan persyaratan yang menjadi perhatian Pansus dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif.

Sutriono menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pembahasan dihentikan. Pansus akan segera membawa hasil rapat tersebut ke forum rapat kerja bersama eksekutif untuk disampaikan secara resmi.

“Semua pimpinan dan anggota Pansus sepakat untuk pending agenda malam ini. Selanjutnya, keputusan Pansus ini akan segera kami sampaikan dalam forum rapat kerja bersama eksekutif,” pungkasnya.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan eksekutif Pemkab Bondowoso. Pansus masih menunggu sejumlah pekerjaan rumah diselesaikan sebelum pembahasan kebijakan Perumdam Ijen Tirta dapat kembali diarahkan menuju keputusan final.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp