Bondowoso, sinar.co.id,- Polemik yang kini menyeret tubuh Perumdam Ijen Tirta Bondowoso ternyata disebut bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Sejumlah indikasi kejanggalan diklaim telah terdeteksi sejak perusahaan daerah tersebut masih berstatus PDAM, bahkan sudah menjadi catatan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bondowoso sejak 2024.
Sekretaris Komisi II DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, Bagus Heri Cahyono, mengaku geram melihat lambannya langkah eksekutif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang sejak awal telah disorot.
Menurut Bagus, sejumlah persoalan yang kini menjadi perhatian publik sebelumnya telah disampaikan dalam forum resmi DPRD. Namun, ia menilai tindak lanjut dari pihak eksekutif belum menunjukkan langkah yang benar-benar berdampak terhadap perbaikan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
“Potensi pelanggaran itu sudah menjadi catatan kami sejak rapat kerja awal Komisi II DPRD Bondowoso bersama PDAM sekitar November 2024,” kata Bagus.
Hal itu, menurutnya bukan tidak berdasar melainkan menjadi dokumen catatan yang bahkan diunggahnya melalui sejumlah kanal media sosial pribadi miliknya.
“Klaim tersebut bukan klaim tak berdasar. Sebagai bukti bisa di cek medsos (akun IG, FB, dan TikTok @bagushericahyono) pada sekitar tahun 2024 dan itu belum terhapus,” ungkapnya.
Ia menyebut, hasil telaah Fraksi PPP terhadap laporan keuangan PDAM saat itu menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran, persoalan rekrutmen pegawai yang diduga mengarah pada nepotisme, hingga mekanisme pengangkatan kembali direktur yang menurutnya memiliki persoalan dari sisi prosedur administrasi.
Polemik Laporan Laba Dipertanyakan
Salah satu sorotan Bagus berkaitan dengan laporan keuangan PDAM.
Ia mengaku melakukan perhitungan terhadap sejumlah komponen anggaran dan menemukan kondisi yang menurutnya tidak sepenuhnya mencerminkan performa perusahaan di lapangan.
“Ketika saya perhitungkan secara riil, sangat tampak sekali PDAM itu merugi, tetapi tetap diterbitkan catatan laba,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam polemik tata kelola Perumdam Ijen Tirta. Sebab, apabila terdapat perbedaan antara kondisi keuangan riil dengan laporan yang diterbitkan, menurut Bagus, persoalan tersebut perlu dibuka dan diuji melalui pemeriksaan yang transparan.
Rasio Pegawai dan Pelanggan Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disebut telah lama disampaikan adalah komposisi jumlah pegawai dibandingkan dengan jumlah pelanggan.
Bagus menilai terdapat indikasi kelebihan jumlah pegawai atau over capacity yang semestinya menjadi bahan evaluasi manajemen.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta jajaran direksi melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Salah satu opsi yang disarankannya adalah meningkatkan jumlah pelanggan sehingga beban perusahaan dapat lebih seimbang dengan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki.
“Beberapa kali saya ingatkan kepada direktur PDAM untuk melakukan evaluasi. Kalau memang ada over kapasitas pegawai, itu bisa diatasi dengan menggenjot atau menambah jumlah pelanggan,” katanya.
Namun, ia menyebut masukan tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya.
AMDK Disebut Sudah Lama Mengkhawatirkan
Bagus juga menyinggung kondisi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menurutnya sejak awal sudah memprihatinkan.
Persoalan tersebut, kata dia, bukan baru muncul setelah polemik Perumdam Ijen Tirta mencuat ke ruang publik. Kondisinya telah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya dan menjadi bagian dari catatan pengawasan Komisi II DPRD Bondowoso.
“Keadaan AMDK yang sangat memprihatinkan itu sudah terdeteksi dari awal dan sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Pengangkatan Direktur Disorot, Ada Dugaan Cacat Prosedur
Tak berhenti pada persoalan keuangan dan kepegawaian, Bagus juga mempersoalkan mekanisme pengangkatan kembali direktur PDAM.
Ia mengklaim menemukan data yang menunjukkan adanya persoalan dalam aspek administratif dan prosedural pada proses tersebut.
Menurut dia, mekanisme pengangkatan kembali direktur semestinya tunduk pada regulasi dan prosedur yang berlaku. Jika terdapat tahapan yang tidak sesuai, maka proses tersebut patut dikaji secara menyeluruh.
“Data mekanisme pengangkatan kembali direktur PDAM secara administrasi terdapat mekanisme regulasi yang cacat prosedur,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bola panas baru dalam polemik Perumdam Ijen Tirta. Sebab, apabila benar terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan direksi, maka bukan hanya persoalan manajemen yang perlu dievaluasi, tetapi juga aspek kepatuhan terhadap regulasi perusahaan daerah.
Bukan Baru Ribut Setelah Masalah Mencuat
Bagus menegaskan bahwa Fraksi PPP tidak baru bersuara setelah persoalan Perumdam Ijen Tirta menjadi konsumsi publik melalui Panitia Khusus (Pansus) hingga menghasilkan data temuan audit oleh Inspektorat.
Ia menyebut berbagai catatan telah disampaikan jauh sebelum polemik membesar. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sejumlah persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti ketika masih berada dalam ruang pengawasan internal dan legislatif.
Baginya, lambannya penanganan justru berpotensi membuat persoalan semakin melebar.
Bagus bahkan menduga lambannya respons tersebut dapat membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.
Ia menilai persoalan Perumdam Ijen Tirta harus dibongkar secara terang melalui pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, bukan sekadar saling melempar pernyataan.
Kini, publik menunggu satu hal: apakah berbagai dugaan yang telah disampaikan sejak 2024 tersebut akan diuji secara terbuka melalui audit dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau kembali berhenti sebagai catatan dalam rapat-rapat DPRD?
Sebab jika benar berbagai indikasi itu telah terdeteksi jauh sebelum polemik mencuat, pertanyaan terbesarnya bukan lagi sekadar apa yang terjadi di tubuh Perumdam Ijen Tirta, melainkan mengapa tindakan korektif tidak dilakukan sejak persoalan tersebut pertama kali terendus.












