Bondowoso, sinar.co.id,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa penerbitan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum terkait persoalan pengangkatan Kepala PDAM Bondowoso bukanlah produk yang bersifat mengikat seperti putusan pengadilan. Menurutnya, LO merupakan bahan pertimbangan hukum yang bisa dipakai atau tidak oleh pemerintah daerah.
“LO ini berbeda dengan putusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan wajib dilaksanakan, sementara LO sifatnya rekomendasi hukum. Jadi pemda berhak menggunakan atau tidak. Minimal, ke depan, keputusan eksekutif khususnya terkait SK tidak lagi menimbulkan kebingungan,” jelas Fikri, Rabu (10/9/2025).
Fikri menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terhadap SK pengangkatan Kepala PDAM tahun 2023 yang di dalamnya tertulis melalui proses seleksi, padahal faktanya seleksi tidak pernah dilakukan. Untuk menjaga sinkronisasi, Kejari Bondowoso akan berkonsultasi dengan Kejati Jawa Timur sebelum LO resmi diterbitkan.
“Yang kami lihat nanti adalah bagaimana proses penerbitan SK itu, apa aturan yang dipakai, serta dasar hukumnya. Memang ada perbedaan istilah, tapi yang penting tim pembentuknya berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kajari Utamakan Pencegahan dan Pendampingan Desa
Selain persoalan PDAM, Fikri juga menekankan bahwa langkah Kejari Bondowoso lebih diarahkan pada pencegahan dan edukasi, bukan semata penindakan. Ia mencontohkan, dalam banyak kasus aset dan lahan, pihaknya memilih pendekatan persuasif.
“Kalau semua temuan langsung dieksekusi tanpa solusi, akhirnya terkesan tidak ada empati. Padahal kalau didampingi, desa bisa memperbaiki. Kita ini ingin tertib administrasi, bukan justru menakut-nakuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui aplikasi Jaga Desa, progres pelaporan di Bondowoso termasuk yang tercepat di Jawa Timur. Namun di lapangan masih ada dua jenis temuan: perangkat desa yang sudah tahu aturan tapi tetap melanggar, serta yang benar-benar tidak tahu aturan.
“Yang tidak tahu aturan inilah yang perlu kita dampingi. Kalau tidak, akan terus salah dan jadi celah bagi pihak luar, terutama LSM, untuk menekan. Kita ingin ruang itu dipersempit agar desa nyaman dalam mengelola anggaran yang terbatas,” ujarnya.
Bangun Komunikasi Akrab dengan Desa
Fikri juga menyinggung kegiatan nonformal seperti lomba domino yang digelar dalam rangka Hari Jadi Bondowoso (Harjabo) dan HUT Kejaksaan RI. Menurutnya, kegiatan itu bukan sekadar hiburan, melainkan sarana menjalin keakraban dengan pemerintahan desa.
“Kita sudah sering bertemu dengan desa melalui rapat formal dan aplikasi. Nah, kali ini kita kemas dalam suasana yang lebih akrab dan guyub. Intinya, komunikasi harus cair, supaya koordinasi berjalan efektif,” pungkasnya.












