“Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara,” kata Faiz Kurniawan.
Gugurnya perkara itu, menurutnya, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang tersebut mana bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka, surat gugatnya dianggap gugur kemudian penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta juga Agung Tegar Prakoso yang dimaksud memberikan kuasa untuk Bung Taufik and
Partners.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat 1, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat 2 dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat 3.
“Kami pihak kuasa Mas Gibran, telah datang ke pengadilan namun, pihak penggugat tidak hadir,” ujar Faiz Kurniawan.
Menurutnya, sebagai calon delegasi presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.
“Semua proses gugatan harus dihormati serta juga, disertai prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh lantaran itu, instrumen penegakan hukum yang dimaksud mana harus kita hormati,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga miliki anak muda seperti Gibran yang taat asas lalu menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan telah lama diputuskan gugur oleh pengadilan.
“Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang mana siap membantu lalu juga, mengawal proses hukum yang digunakan yang dimaksud melibatkan Pak Prabowo juga Mas Gibran,” katanya menegaskan.
Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran pada penegakan hukum di dalam area Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga akan datang pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden menjadi partisipan Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian lalu penetapan nomor urut kontestan Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, kemudian Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga sudah pernah dilaksanakan menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan kata-kata pada tanggal 14 Februari 2024.