Scroll untuk membaca artikel
Daerah

SE Infaq ASN Bondowoso Dicabut, Kini Ditegaskan Sukarela Demi Redam Polemik

Redaksi
722
×

SE Infaq ASN Bondowoso Dicabut, Kini Ditegaskan Sukarela Demi Redam Polemik

Sebarkan artikel ini
infaq

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi mencabut Surat Edaran (SE) yang sebelumnya mengatur infaq aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp50 ribu per bulan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas di lingkungan birokrasi sekaligus merespons berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pungutan wajib. Surat edaran itu diterbitkan dengan semangat mengajak ASN meningkatkan kepedulian sosial melalui penyaluran infak yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Acuan Kebijakan Infaq

Menurutnya, kebijakan infaq ini juga mengacu pada arahan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi.

“Semangat awalnya adalah mengajak ASN berinfak sebagai bentuk kepedulian sosial. Pemerintah pusat juga memberikan ruang untuk mengoptimalkan peran Baznas. Namun dalam pelaksanaannya muncul beragam respons, sehingga Bupati memilih langkah yang lebih bijaksana dengan mencabut surat edaran tersebut demi menjaga kondusivitas,” ujar Fathur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :   Isu “SK Siluman” Menghantui PPP Bondowoso, Kader PAC: Jika Benar Terjadi, Partai Bisa Pecah

Ia menegaskan, pencabutan surat edaran tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan ASN. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan bahwa infak sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak lagi dikaitkan dengan besaran nominal tertentu.

Fathur menilai, dana yang dihimpun Baznas memiliki peran strategis dalam membantu berbagai program kemanusiaan dan sosial di Bondowoso. Mulai dari penanganan stunting, bantuan bagi keluarga pasien yang menjalani pengobatan, program rumah tidak layak huni (RTLH), hingga pemberdayaan masyarakat.

“Melalui Baznas, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung penanganan stunting, membantu keluarga warga yang sedang sakit, memperbaiki rumah tidak layak huni, hingga berbagai program sosial lainnya. Potensinya sangat besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca Juga :   Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan di Mako Satlantas Bondowoso

Selain mempertimbangkan aspek kondusivitas, perubahan kebijakan juga dipengaruhi penyesuaian terhadap perkembangan harga emas yang menjadi salah satu acuan dalam perhitungan zakat dan infak. Surat edaran sebelumnya diterbitkan pada 2025, ketika nilai acuan harga emas masih berbeda dengan kondisi saat ini.

“SE lama dibuat pada tahun 2025. Saat itu harga emas berbeda dengan sekarang. Berdasarkan perhitungan Baznas yang mengacu pada harga emas 24 karat, nilai acuannya meningkat dari sekitar Rp7,1 juta menjadi sekitar Rp7,6 juta. Karena itu memang diperlukan penyesuaian sehingga kebijakan sebelumnya perlu diperbarui,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat edaran terbaru merupakan instruksi langsung Bupati Bondowoso yang telah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi saat ini. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengimbau ASN agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas sehingga penyalurannya lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Baca Juga :   Angka Laka Masih Tinggi, Polres Bondowoso Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

“Yang perlu dipahami, infak itu bersifat sukarela, tidak ada unsur paksaan. Namun ASN tetap dianjurkan menyalurkannya melalui Baznas agar manfaatnya lebih terarah dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Dengan dicabutnya surat edaran lama, Pemkab Bondowoso berharap polemik yang sempat mencuat dapat segera berakhir. Pemerintah juga berharap semangat gotong royong, solidaritas, dan kepedulian sosial di kalangan ASN tetap tumbuh melalui mekanisme yang lebih fleksibel, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip kesukarelaan.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp