Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Satu Saksi Terperiksa Dugaan Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim, Dukung Langkah KPK

Redaksi
914
×

Satu Saksi Terperiksa Dugaan Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim, Dukung Langkah KPK

Sebarkan artikel ini
saksi
Barri Sahlawi Zein berlatar Obyek Kegiatan Pavingisasi halaman pondok dan sekolah Yayasan Nurut Taqwa

Bondowoso, sinar.co.id,- Pengurus Yayasan Nurut Taqwa, Barri Sahlawi Zain, yang merupakan salah satu saksi dari 28 terperiksa lain dan diambil keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendukung langkah dari lembaga anti rasuah untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

Diketahui sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK telah memanggil 29 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut, ditempatkan di Polres Situbondo dan Polres Pasuruan.

Atas periksaan tersebut Barri Sahlawi Zain, mengakui jika dirinya diperiksa di Polres Situbondo dan sangat apresiasi serta mendukung langkah dari KPK untuk mengungkap dugaan kasus yang ada.

Baca Juga :   Bawaslu Bondowoso Sebut Jika, Anggaran Penertiban Pelanggaran Kampanye “Tidak Ada”

“Saya diperiksa sekitar dua jam an,” katanya.

Menurutnya, keterangan yang digali oleh tim KPK meliputi, proses bantuan apakah mengajukan atau ditawari, apakah ada proposal atau tidak, pengajuannya kapan, nominalnya berapa, apa ada SPJ pelaksanaan, diminta foto terbaru kondisi objek kegiatan dan seterusnya.

“Dari sekian pertanyaan point pertanyaan yang paling penting apakah ada potongan dari pihak pemberi bantuan ?, dan khusus di objek kegiatan saya, memang tidak ada pemotongan,” akunya.

Baca Juga :   Kalapas Jember Perkuat Sinergi dengan Kejari dan Polres: Komitmen Bebas Pungli!

Menurutnya, dalam dugaan kaasus tersebut, Barri Sahlawi mengaku dimintai keterangan atas program pavingisasi halaman pondok dan sekolah yang diterima di tahun yang sama bersama dengan beberapa lembaga dan pokmas di Kabupaten Situbondo.

Saya memang mengajukan anggaran untuk Yayasan Nurut Taqwa dan terealisasi mengerjakan pekerjaan bantuan paving dengan anggaran yang didapat sebesar Rp. 75 juta. Namun Alhamdulillah dengan tambahan anggaran dari Yayasan akhirnya kami mampu mengerjakan dua kali lipat,” jelasnya.

Sumber Anggaran Dugaan Kasus dari Keterangan Saksi

Lebih lanjut, Barri Sahlawi, menjabarkan jika anggaran Rp. 75 juta itu merupakan bantuan dana hibah yang pernah diterimanya melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jatim pada tahun 2021-2022.

Baca Juga :   Praktisi Hukum Tidak Khawatir Potensi Kebocoran Data Kementerian, Transformasi Digital Solusinya

“Kalau masalah ada nama Nawawi dalam pemberitaan, itu juga saya benarkan namun, Nawawi yang dimaksud bukan merupakan warga Bondowoso,” ujarnya.

Ia juga mendukung langkah KPK dalam mengungkap kasus ini. “Semoga kasus ini segera rampung dengan pengungkapan yang se terang-terangnya,” pungkas Sahlawi Zein yang juga anggota DPRD Bondowoso.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp