Scroll untuk membaca artikel
DaerahPeristiwa

PPK Pakem Terbakar, KPU Bondowoso Jelaskan Pasal 434

361
×

PPK Pakem Terbakar, KPU Bondowoso Jelaskan Pasal 434

Sebarkan artikel ini
difungsikan sebagai kantor sekretariatan PPK Pakem mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

Bondowoso, Sinar.co.id,- Pasca kejadian terbakarnya kursi di salah satu ruangan kecamatan yang juga tersiar difungsikan sebagai kantor sekretariatan PPK Pakem mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

Sebelumnya, muncul pemberitaan di salah satu ruang belakang rumah dinas (rumdin) Camat Pakem yang juga terpampang baner sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbakar  dan dugaan dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa 02 Januari 2023 kemarin.

PPK Pakem Terbakar, KPU Bondowoso Jelaskan Pasal 434

Dalam sejumlah pemberitaan disampaikan jika, rumdin camat tersebut juga dijadikan sekretariat PPK Pakem sehingga, menjadikan pertanyaan dalam sejumlah perbincangan publik. “Apakah boleh rumah dinas camat dijadikan sekretariat PPK,”?

Baca Juga :   LBH Ansor Jember dan LBH Ansor Kencong Laporkan Akun pencemar Nama Baik NU

Tanggapan KPU Terakait Terbakarnya PPK Pakem

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi SH menyebut jika sesuai amanat pasal 434 UU No 7 th 2017 tentang pemilu, disebutkan jika fasilitas untuk PPK termasuk PPK Pakem memang dari Pemerintah.

“Kesekretariatan PPK itu kan, dari unsur PNS di lingkungan kecamatan. Dalam hal ini kebanyakan itu terdiri dari Sekcam dan fasilitas dari pihak kecamatan itu biasanya ruang kosong,” jelasnya.

Junaidi juga menjelaskan, untuk fasilitas ke PPK, kecamatan Pakem ini sudah memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada tim penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :   Terbakarnya Bukit Seranding Bondowoso, Juga Terindikasi Pemicu Puntung Rokok

“Namun dalam hal ini bahwa, sesuai dengan data dan monitoring kami, dimana teman-teman itu tidak berkantor di rumah dinas camat. Hanya penempatan banernya saja yang dipampang di depan rumah dinas. Sementara, untuk kegiatan rapat PPK itu pelaksanaannya ditempatkan di ruang lain,” pungkasnya pada Rabu, (03/02/2023).

Adapun aturan amanat fasilitasi kecamatan kepada penyelenggara pemilu 2024, dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 434 UU no 7 th 2017

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Misterius, Pohon Beringin Depan Brimob dan Hutan Ijen Bondowoso Terbakar

(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang- undangan Pemilu;

Selain itu, KPU juga sudah ada MOU dengan PEMKAB terkait fasilitasi penyelenggara pemilu oleh penyelenggara pemerintahan.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

difungsikan sebagai kantor sekretariatan PPK Pakem mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page