Scroll untuk membaca artikel
Daerah

DPRD Bondowoso Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Redaksi
991
×

DPRD Bondowoso Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Sebarkan artikel ini
raperda

Bondowoso, sinar.co.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD.

Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga :   PKB dan BBNKB 2026 Tidak Naik, Bapenda Bondowoso Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Akhir Raperda

“Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :   Bondowoso Pacu PAD, QRIS Jadi Andalan Lewat Digitalisasi Wisata

DPRD berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diberlakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pengesahan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

Baca Juga :   PPK Pakem Terbakar, KPU Bondowoso Jelaskan Pasal 434

Rubah buat menjadi narasi berita lebih menarik, unik, sedikit tajam, tanpa plagiat dan siap unggah media siber.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp