Scroll untuk membaca artikel
Daerah

SE Dicabut, ASN Bondowoso Mengaku Tetap Diminta Teken Kuasa Potong Gaji Rp50 Ribu untuk Baznas, LKBH Merah Putih: Jangan Akali Hukum

Redaksi
719
×

SE Dicabut, ASN Bondowoso Mengaku Tetap Diminta Teken Kuasa Potong Gaji Rp50 Ribu untuk Baznas, LKBH Merah Putih: Jangan Akali Hukum

Sebarkan artikel ini
asn

Bondowoso, sinar.co.id,- Polemik dugaan pungutan berkedok infak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum juga mereda.

Meski Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor: 100.3.4.2/77/430.4.3/2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso dikabarkan telah dicabut,🏷️ persoalan justru memasuki babak baru.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara mengaku kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih Bondowoso bahwa, mereka tetap diminta menandatangani surat kuasa kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Bondowoso agar bank secara otomatis mendebet rekening gaji mereka sebesar Rp50.000 setiap bulan. Dana tersebut selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso Nomor Rekening 7312000329.

Ketua LKBH Merah Putih Bondowoso, Ahroji, mengatakan, apabila informasi yang diterimanya benar, maka pencabutan surat edaran tidak otomatis mengakhiri substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan publik.

“Sejumlah ASN menyampaikan kepada kami bahwa meskipun surat edarannya disebut sudah dicabut, mereka tetap diminta menandatangani surat kuasa pemotongan rekening. Bahkan beredar informasi bahwa ASN yang tidak menyerahkan surat kuasa tersebut dikhawatirkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya akan ditangguhkan. Informasi ini tentu harus diklarifikasi oleh pemerintah daerah,” ujar Ahroji.

Baca Juga :   KPU Bondowoso Jawab Isu Ijasah Palsu Caleg 2024

Menurutnya, berdasarkan pengaduan yang diterima, surat kuasa tersebut dijadwalkan harus sudah diserahkan kepada bendahara pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Jumat, 17 Juli 2026.

Ahroji menyebut sebagian besar Aparatur Sipil Negara yang menghubunginya mengaku merasa keberatan. Mereka menilai infak seharusnya merupakan bentuk ibadah yang lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena tekanan administratif maupun kekhawatiran terhadap hak kepegawaiannya.

Ia menilai, apabila benar terdapat mekanisme yang mengarahkan Aparatur Sipil Negara memberikan surat kuasa kepada bank untuk melakukan pemotongan otomatis setelah surat edaran dicabut, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tanggung jawab administratif dialihkan kepada masing-masing ASN melalui mekanisme surat kuasa.

“Kalau benar mekanismenya seperti itu, publik bisa menilai seolah pemerintah ingin menghindari konsekuensi hukum dengan mengubah pola pemotongan menjadi surat kuasa pribadi kepada bank. Karena itu pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru,” katanya.

Baca Juga :   Senin Legi Diguyur Hujan Deras, 11 Titik Bencana Terjadi di Bondowoso

Infak Tidak Boleh Dipaksakan Sekalipun Terhadap ASN

Secara normatif, zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang bersifat sukarela, kecuali zakat yang telah memenuhi syarat wajib.

Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-undang ini mengatur pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas maupun lembaga amil zakat. Namun, tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan memaksa seseorang membayar infak maupun sedekah, karena keduanya merupakan pemberian sukarela.

2. Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (beserta perubahan yang berlaku)

Regulasi ini mengatur mekanisme penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, namun penghimpunan tetap harus memperhatikan prinsip kerelaan muzakki maupun pemberi infak.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara memiliki hak memperoleh gaji dan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak keuangan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :   Tengah Malam Penuh Haru, Ribuan Pelayat Antarkan Nyai Siti Maimunah Salwa Arifin ke Pusara

4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ahroji menambahkan, apabila benar tidak ada unsur paksaan, pemerintah daerah diharapkan menjelaskan secara terbuka dasar hukum penggunaan surat kuasa tersebut, apakah benar-benar bersifat sukarela, serta memastikan tidak ada konsekuensi administratif maupun finansial bagi ASN yang memilih tidak memberikan kuasa pemotongan rekening.

“Sebaliknya, apabila terdapat tekanan, intimidasi, atau pengaitan dengan pencairan TPP, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia, maupun Aparat Penegak Hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penghimpunan dana keagamaan,” pungkas Ahroji.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp