Bondowoso, Sinar.co.id,- KPU Bondowoso, menyatakan jika, keabsahan ijasah dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang sempat diisukan palsu, dianggap sah mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua 1 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Junaidi saat sesi tanya jawab pada gelar Media Gathering dalam rangka sosialisasi tahapan pengelolaan logistik pemilu 2024, di resto Orilla pada Kamis malam, (7/12/2023).
Sebelumnya sempat muncul dalam pemberitaan jika, persoalan ijasah dari salah satu Caleg di Bondowoso yang diragukan keabsahanya dan hingga dilaporkan kepada pihak Kejari Bondowoso.
Menurut Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, meski bukan kewenangan KPU untuk menentukan ijasah palsu atau tidak namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Diknas Bondowoso yang telah memberi jawaban konkrit.
“Jadi, kami menerima soft di Silog (Sistem Informasi Logistik) verifikasi pencalonan itu bahwa, yang bersangkutan itu ijasahnya kejar paket pertama, sudah dilegalisir benar. tahun berapa, tahun sekian,” katanya.
Menurutnya, karena ada pengaduan, pihak KPU datang mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan yang menyatakan jika ijasah yang bersangkutan sah.
“Oh benar pak sekolahnya ini, ini datanya pak,” kata Junaidi menirukan jawaban pihak Diknas Bondowoso.
Langkah KPU Bondowoso, Pengaduan ke dua
Kemudian, lanjutnya, ada pengaduan lagi dari person dengan membawa bukti-bukti lengkap yang kemudian ditindak lanjuti kembali oleh KPU ke Diknas Bondowoso.
“Kami datang lagi ke Diknas ternyata, yang dipersoalkan itu bukan ijasahnya namun, pendirian dari yayasannya. Kalok masalah yayasannya kan bukan urusan personnya tapi, pendirian yayasannya ini benar atau tidak,” ungkapnya.
Masih Junaidi, pertimbangannya karena sistim dulu dan sekarang berbeda dan ini yang dipermasalahkan.
“Namun demikian, ini menunjukkan bahwa, yang bersangkutan pernah sekolah dan sah,” ungkapnya.