Bondowoso, Sinar.co.id,- Usai Lantik Kasi Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H. M.H, pimpin rapat ekspose substansi 24 perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Selasa, (05/12/2023).
Diketahui, rapat kali ini digelar usai pelantika Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang baru Dwi Hastaryo, S.H., M.H menggantikan Kasi Pidsus sebelumya AKDS yang telah berstatus Tersangka dalam kasusu terjaring OTT KPK.
Dilansir dari kejari-bondowoso.go.id, rapat ekspose substansi 24 perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan penambahan tim, rencana pendalaman alat bukti dan pelaporan penangannya secara bertahap.
Dimana dalam rapat tersebut pula, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidsus dan Seluruh Jaksa lingkup Kejari Bondowoso.
Selain itu, dalam release di laman website Kejari Bondowoso disampaikan jika proses cepat dadakan dilantiknya Kasi Pidsus baru kali ini merupakan imbas dari peristiwa OTT yang dilakukan KPK antara lain terhadap Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Bondowoso sebelumnya.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Menyampaikan, Secara khusus berharap kepada Kasi Pidsus baru, agar dapat melaksanakan tugas barunya dengan baik.
Perintah Jaaksa Agung dibacakan dalam pelantikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso
Dzakiyul Fikri, S.H. M.H, memberikan beberapa penekanan yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bondowoso antara lain, :
Segera implementasikan perintah Jaksa Agung tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung pada hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 yang lalu.
Selalu jaga integritas pegawai guna mewujudkan aparatur yang bersih dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya sehingga, tidak ada lagi aparat Kejari Bondowoso yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.
Tingkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menegakkan standar etika, profesionalisme dan integritas jaksa.
Tingkatkan efektifitas kinerja dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Mempermudah akses bagi masyarakat mendapatkan pelayanan hukum maupun, informasi serta responsif dalam menangani setiap laporan/pengaduan masyarakat.
Mengoptimalkan peran sebagai jaksa pengacara negara dalam melindungi kepentingan Negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara termasuk menyelesaikan sengketa tanah Negara dan sengketa perdagangan Internasional.
Pedomani instruksi jaksa agung nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.