Scroll untuk membaca artikel
Opini

Bak Gayung Bersambut, Ning Ufah Akan Somasi AYS

837
×

Bak Gayung Bersambut, Ning Ufah Akan Somasi AYS

Sebarkan artikel ini
Nyai. Siti Musyarofatul Manna Wassalwa (Ning Ufah) akan secepatnya layangkan Somasi terhadap Ageng Yuli Saputra (AYS) karena merasa dirugikan
Achmad Husnus Sidqi Kuasa Hukum dari Ning Ufah

Bondowoso, Sinar.co.id, Nyai. Siti Musyarofatul Manna Wassalwa (Ning Ufah) akan secepatnya layangkan Somasi terhadap Ageng Yuli Saputra (AYS) karena merasa dirugikan atas upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap marwah dirinya.

Hal ini disampaikan Achmad Husnus Sidqi SH, MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ning Ufah dalam kasus pelaporan atas dugaan ijasah palsu oleh Ageng Yuli Saputra ke Kejaksaan pada Jumat 24 November 2023 pekan lalu.

“Kami sudah menerima kuasa dan sejumlah berkas data pendukung dari Ning Ufah untuk selanjutnya kami konfirmasi dan verifikasi sebelum kami layangkan somasi kepada yang di maksud saudara Ageng,” kata Husnus Sidqi pada Kamis, (30/11/2023).

Baca Juga :   Dua Tokoh Muda Jember Utara, Edi Junaidi, SH, dan Ali Safit Tarmizi, SH, MH, Kejar Pendidikan Hukum di Desa-desa

Menurut Husnus, berdasar data yang sebagian telah dirinya verifikasi, terdapat kejanggalan atas laporan yang dilayangkan oleh AYS ke pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Pertama, laporan itu tidak jelas apakah ning Ufah sebagai pelaku atau ada lembaga lain yang kemudian ning Ufah memanfaatkan?,.

Kemudian, jika memang tidak ada tendensi kejanggalan tujuan laporan, harusnya laporan tersebut dilayangkan ke yang berwenang pihak Kepolisian bukan ke Kejaksaan.

Baca Juga :   Dinilai Merendahkan Media, Wartawan di Indramayu Boikot Pemberitaan Cabup Lucky Hakim

“Karena sesuai prosedur, laporan pidana pemalsuan itu mestinya kan bukan ke Kejaksaan tapi harusnya ke pihak berwenang kepolisian. Atas dasar tersebut, secepatnya akan kita somasi terhadap tuduhan adanya dugaan pemalsuan ijasah itu,” ungkapnya.

Husnus Sidqi mengaku, jika pihaknya dalam waktu dekat akan mensomasi dan jika somasi diabaikan maka akan ada pelaporan balik menggunakan pasal KUHP 310 tentang pencaran nama baik dan Undang-undang ITE.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page