Bondowoso, sinar.co.id,- Tidak adanya jawaban Bupati Bondowoso atas pandangan umum fraksi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memicu langkah cepat Komisi I DPRD Bondowoso.
Melalui rapat kerja (Raker) bersama Inspektorat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, Senin (6/7/2026), legislator meminta kejelasan atas temuan yang menjadi sorotan dalam laporan BPK.
Jawaban Tak Dituangkan Maupun Dibacakan
Didampingi ketuanya, anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, menjelaskan bahwa secara mekanisme pembahasan APBD, setelah penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi seharusnya Bupati memberikan jawaban dalam rapat paripurna berikutnya. Namun, menurutnya, jawaban tersebut tidak pernah dibacakan maupun dituangkan dalam dokumen resmi.
“Karena tidak ada jawaban sebagaimana mestinya, Komisi I memandang perlu meminta penjelasan langsung melalui forum rapat kerja dengan OPD terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya usai rapat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah catatan BPK mengenai kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja modal dengan nilai mencapai Rp44,7 miliar.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam rapat, perencanaan anggaran menempatkan sebagian belanja pegawai pada pos belanja modal. Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kedua jenis belanja tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda sehingga tidak dapat dipertukarkan.
Karena tidak dapat direalisasikan pada pos belanja modal, anggaran tersebut akhirnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Langkah itu dipilih untuk menghindari realisasi belanja yang berpotensi bertentangan dengan regulasi dan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dipaksakan.
Meski demikian, hasil rapat kerja menyimpulkan bahwa catatan BPK tersebut bukan merupakan temuan yang mengindikasikan tindak pidana atau pelanggaran hukum, melainkan rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola dan perencanaan anggaran agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Penjelasan yang kami terima, LHP BPK ini lebih merupakan catatan administrasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan penyusunan anggaran tahun 2026, bukan temuan yang berdampak pada aspek hukum,” kata Ahmadi.
Komisi I DPRD kemudian menyimpulkan bahwa kesalahan penganggaran pada Tahun Anggaran 2025 terjadi akibat lemahnya koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan OPD terkait.
Untuk itu, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Bondowoso dan pihal terkait lain, memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, sekaligus menghadirkan inovasi yang mampu menjadi penghubung koordinasi antar-OPD. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyusunan anggaran ke depan lebih cermat, tepat sasaran, dan tidak lagi memunculkan catatan serupa dari BPK.
Komisi I berharap evaluasi ini menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah sehingga setiap rupiah anggaran dapat direncanakan dan direalisasikan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD Kabupaten Bondowoso.












