Scroll untuk membaca artikel
Opini

Praperadilan Matsela-Marjuto: Ketika Prosedur Hukum Dipertanyakan

Redaksi
721
×

Praperadilan Matsela-Marjuto: Ketika Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
prosedur

sinar.co.id,- Penegakan hukum tidak cukup hanya bermodal dugaan adanya tindak pidana. Di balik setiap penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan, ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi. Sebab, ketika prosedur diabaikan, kewenangan yang semestinya menjadi instrumen keadilan justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Perkara yang menimpa Matsela dan Marjuto menjadi salah satu contoh yang menarik untuk dicermati. Keduanya kini berstatus tersangka setelah dituduh melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut tebu. Namun, proses hukum terhadap mereka kemudian dilawan melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukumnya, Rudiyanto.

Rudiyanto menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap kepolisian. Menurutnya, praperadilan ditempuh semata-mata untuk menguji apakah proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kedua kliennya telah dilakukan sesuai hukum.

Argumen itu patut mendapat ruang dalam perdebatan publik. Sebab, dalam negara hukum, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “apa kesalahannya?”, tetapi juga “apakah proses untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan secara sah?”

Prosedur Penanganan Perkara

Kuasa hukum Matsela dan Marjuto mendalilkan adanya persoalan prosedural dalam proses penanganan perkara. Mereka merujuk sejumlah ketentuan KUHAP, termasuk mengenai penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta mekanisme pengujian melalui praperadilan.

Baca Juga :   Nelayan Tidak Berdaya Menentukan Harga Ikan, Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Turun Tangan, Eks Ketua PMII Surabaya Beberkan Kisahnya

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa penangkapan terhadap Matsela dilakukan sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi terlebih dahulu mengambil gambar Matsela, kemudian sehari setelahnya surat penangkapan diterbitkan. Jika fakta tersebut benar dan dapat dibuktikan di persidangan, tentu muncul pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan sebelum surat penangkapan diterbitkan.

Di sinilah praperadilan menjadi penting. Praperadilan bukan semata-mata arena untuk “melawan polisi”, melainkan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Persoalan lain yang juga dipersoalkan kuasa hukum adalah dugaan tidak dilakukannya penyelidikan sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan. Dalil ini tentu harus diuji berdasarkan dokumen perkara dan fakta persidangan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Menariknya, perkara ini tidak berhenti pada soal prosedur. Ada pula konteks mengenai dugaan pungutan terhadap sopir truk tebu.

Baca Juga :   Dua Raksasa Indonesia Kaji Teknologi Tiongkok: Inovasi Budidaya Teripang & Mesin Tambang

Menurut informasi yang disampaikan, iuran yang dipersoalkan tersebut disebut digunakan untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tebu. Alasannya, kondisi jalan yang rusak dinilai berisiko terhadap keselamatan truk dan pengangkutan hasil tebu.

Di titik ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan yang tidak sederhana: apakah setiap pungutan tanpa melihat konteks penggunaannya otomatis dapat dipandang sebagai pungutan liar, atau harus dilihat terlebih dahulu siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, kepada siapa, dan untuk kepentingan apa?

Jawabannya tentu harus dikembalikan kepada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Niat baik tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila memang seluruh unsur deliknya terpenuhi. Sebaliknya, tuduhan pidana juga tidak boleh menggantikan kebutuhan untuk membuktikan setiap unsur secara sah.

Karena itu, perkara Matsela dan Marjuto sebaiknya tidak dibaca semata-mata sebagai pertarungan antara warga dan polisi. Lebih jauh, perkara ini adalah ujian terhadap prinsip due process of law—bahwa kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang harus dijalankan berdasarkan aturan dan dapat diuji secara hukum.

Baca Juga :   Heboh! Klaim Asuransi Tak Dibayar, PT Asuransi Ramayana Tbk Putus Sambungan Telepon Wartawan

Jika polisi telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, proses praperadilan justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Namun jika ditemukan adanya cacat prosedur, mekanisme praperadilan juga merupakan ruang yang sah untuk mengoreksinya.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang paling banyak menangkap orang. Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban hukum.

Sebab, keadilan bukan hanya tentang siapa yang akhirnya dihukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan seseorang sebelum putusan pengadilan menyatakan ia bersalah.

Perkara Matsela dan Marjuto kini menunggu pembuktian di ruang hukum. Biarlah pengadilan yang menguji dalil masing-masing pihak. Publik hanya perlu memastikan satu hal: hukum jangan sampai hanya tajam ketika menjerat, tetapi tumpul ketika mengawasi kewenangan.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id/

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp