Scroll untuk membaca artikel
Daerah

PKS Petani Kaligedang, DPKP Pasang Tenggat Hingga 30 November

Redaksi
806
×

PKS Petani Kaligedang, DPKP Pasang Tenggat Hingga 30 November

Sebarkan artikel ini
Kaligedang

Bondowoso, sinar.co.id,- Persoalan legalitas penggarapan lahan di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi perhatian. Sejumlah perwakilan petani mendatangi Pendopo Raden Bagus Asra untuk melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung setelah 391 petani di wilayah Kecamatan Ijen resmi menerima penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso pada Senin (2/11/2026).

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan PTPN I Regional 5 juga berupaya mencari kejelasan terkait peluang pengajuan PKS dengan Perhutani melalui fasilitasi pemerintah daerah.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat agar persoalan di wilayah Ijen dapat ditangani secara baik.

“Ada beberapa hal yang kita coba selaraskan pemahamannya dengan baik. Tadi sudah ada komunikasi dengan masyarakat dan kita berharap ke depannya akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Ijen memiliki posisi strategis karena ke depan berpotensi menjadi kawasan perhatian pemerintah seiring rencana proyek strategis nasional (PSN) dan berbagai kemungkinan pembangunan.

Baca Juga :   KAI Surabaya Kenalkan Produk “Jatim Fest” 2023

Karena itu, perkembangan kondisi wilayah Ijen akan menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat.

Abdul Hamid juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah, terutama keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.

“Kita berharap kepada masyarakat, mari bersama-sama mendukung untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman di wilayah Kecamatan Ijen agar ke depan Ijen lebih baik,” tegasnya.

Lahan Kaligedang Mayoritas Bukan Vakupan PkS

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso, Mulyadi, menegaskan pemerintah daerah tetap membuka kesempatan bagi petani yang ingin mengurus PKS dengan Perhutani.

Namun, pihaknya memberikan batas waktu pengurusan hingga 30 November 2026 agar proses pendataan dan pengajuan dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :   Terpilihnya Ketua Koni Baru 2025, Diharapkan Ada Koordinasi Solid Dengan OPD Terkait

Menurut Mulyadi, kepastian legalitas lahan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kami membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang mau ber-PKS. Namun, saya minta sampai tanggal 30 November 2026. Setelah itu kami harus mengejar waktu untuk mengajukan alokasi pupuk subsidi sesuai e-RDKK,” jelasnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan petani dalam PKS tidak bersifat memaksa. Pemerintah hanya memberikan ruang bagi masyarakat yang memang ingin menjalin kerja sama dengan Perhutani.

Khusus di Desa Kaligedang, Mulyadi menyebut sebagian besar lahan yang digarap petani merupakan milik PTPN 1 Regional 5. Sementara lahan yang berstatus milik Perhutani hanya sebagian kecil.

Karena itu, pengajuan PKS dengan Perhutani hanya dapat dilakukan terhadap lahan yang memang berada dalam kawasan pengelolaan Perhutani.

“Kalau di Kaligedang sendiri hampir mayoritas tanah lahannya milik PTPN. Walaupun memang ada sebagian kecil milik Perhutani. Kalau memang mau ber-PKS dengan Perhutani, silakan mengajukan dan nanti datanya kami terima,” paparnya.

Mulyadi juga menegaskan, legalitas penguasaan atau penggarapan lahan menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Bukti legalitas tersebut dapat berupa sertifikat tanah, dokumen sewa-menyewa, maupun PKS.

Baca Juga :   Tak Hanya Bike To Work, DLH Bondowoso Juga Bike For Work

Dengan demikian, pemerintah daerah berharap petani yang menggarap lahan Perhutani segera memanfaatkan kesempatan pengajuan kerja sama sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, Persoalan lahan yang mayoritas berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 5 masih menjadi hal penting yang perlu mendapatkan kejelasan, agar petani memiliki kepastian dalam menggarap lahan sekaligus memperoleh akses terhadap program bantuan pemerintah.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp