Bondowoso, sinar.co.id,- Meski masih dalam penyusunan draf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso pastikan tidak melarang sound Horeg melainkan hanya membatasi dengan aturan ketat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, usai rapat koordinasi (rakor) tentang pembatasan sound Horeg di command center Pemkab Bondowoso pada Selasa, (22/07/2025).
Diketahui sebelumnya, di Bondowoso telah menggelar soud horeg akbar di markas TNI 514🏷️ yang sempat ramai tuai pro kontra diperdebatkan oleh berbagai kalangan.
Tak hanya tanggapan penolakan atas terselenggaranya sound horeg akbar di Bondowoso, melainkan juga bermunculan tanggapan positif sound horg di Bondowoso🏷️ yang diperlukan adanya pengaturan ketat dari Pemerintah terkait.
Adanya aturan ketat tersebut, bertujuan agar tidak ada lagi dampak negatif soud horeg di Bondowoso🏷️yang terjadi.
Rakor yang dipimpinWakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i dan Sekda Fathur🏷️ juga melibatkan pihak terkait seperti, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, Polres, Dandim, dokter spesialis THT dan Jantung hingga jajaran Linmas kali ini, salah satunya menindak lanjuti aspirasi dari permasalahan tersebut.

Isi Draf Sound Horeg Pemkab Bondowoso
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa, draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi surat edaran resmi.
“Ini kita baru nyusun drafnya, jadi belum menjadi surat edaran. Makanya semua kita libatkan, pihak terkait karena, kita ingin aturan ini benar-benar demi kemaslahatan masyarakat Bondowoso,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam prinsipnya, pemerintah tidak melarang keberadaan sound horeg sepenuhnya melainkan, akan ada pembatasan ketat untuk memastikan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Ini bukan soal pelarangan tapi, pembatasan. Misalnya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Masyarakat tetap harus merasa nyaman dan jika misalnya penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan, ya wajib diganti,” tegasnya.
Draf aturan nantinya, juga mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan sound system bervolume tinggi untuk mengantongi izin resmi dari kepolisian yang disertai rekomendasi dari pemerintah desa juga kecamatan.
Mengenai tingkat kebisingan, pemerintah daerah mengacu pada standar dari Organisasi Kesehatan Dunia ataubWorld Health Organization (WHO) dan fatwa MUI.
“WHO menetapkan ambang batas 80 desibel, sementara dalam fatwa MUI disebutkan 85 desibel. Kita tidak menyebutkan angka dalam edaran tapi, kita sebutkan agar tidak melebihi batas wajar,” tambahnya.
Tak hanya soal volume, aturan juga mencakup batas waktu operasional sound horeg yakni, maksimal hingga pukul 23.00 Wib. Jika melanggar ketentuan ini maka, pelaku akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Draf ini nantinya, akan kita serahkan kepada Bapak Bupati untuk ditelaah, dibaca dan dikaji. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran resmi,” ujar Fathur Rozi.
Penyusunan aturan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan dari sound horeg utamanya, di malam hari.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya regulasi yang tegas namun bijak, hak semua pihak bisa tetap terlindungi. Baik pelaku hiburan, panitia acara, maupun warga yang mendambakan ketenangan.












