Bondowoso, sinar.co.id,- Menjawab tuntutan massa, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmat Dhafir, dengan lantang mengaku sangat setuju atas disahkannya RUU perampasan aset hingga, hukuman mati bagi para koruptor.
Hal ini disampaikannya di depan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bondowoso Bersatu saat gelar aksi solidaritas unjuk rasa🏷️ di teras kantor DPRD Bondowoso pada Minggu, (31/08/2025).
“Bukan hanya setuju, sangat setuju, hukuman mati, perampasan aset. Tentu undang-undang ini yang mengesahkan adalah pusat. Kalau DPRD itu Raperda, Peraturan Daerah,” ucapnya menjawab tuntutan massa.
Bahkan, untuk menguatkan komitmen tersebut, Ahmat Dhafir mengaku dirinya telah melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tantang Ketua DPRD Bondowoso
“Bisa di cek, buka website KPK. Kalau ada aset saya yang tidak saya masukkan (dalam laporan harta kekayaan pada KPK) silahkan ambil,” ujarnya.
Maka dari itu, menurutnya, aspirasi dari massa dalam aksi unjuk rasa kali ini, tentu akan disampaikannya ke pemerintah pusat dan jika memang diperlukan ketua DPRD Bondowoso sendiri yang akan langsung mengantarnya ke pemerintah pusat terkait di Jakarta.
Simak Juga: Video | Unjuk Rasa Bondowoso, Massa Desak DPRD dan Polres












