Bondowoso, Sinar.co.id,- Sejumlah terperiksa rekanan Bondowoso, oleh tim petugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terpantau menggunakan kuasa hukum saat proses pemeriksaan di Mapolres Bondowoso pada Senin, (11/12/2023).
Baca Juga: OTT KPK di Bondowoso, 4 Ditetapkan Tersangka dan 5 Terperiksa Dipulangkan
Diketahui, sejumlah tim petugas KPK RI, kembali datang ke Bondowoso dalam rangka pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Disampaikan petugas pengamanan Mapolres Bondowoso jika diperkirakan jajaran tim KPK masuk sekitar jam 08.30 Wib pada Senin 11 Desember 2023.
Terpantau di teras lobby Mapolres Bondowoso ada sejumlah advokat yang diduga menjadi kuasa hukum dari sejumlah terperiksa.
Konfirmasi Kuasa Hukum
Saat dikonfirmasi salah satu kuasa hukum dari salah satu terperiksa enggan memberikan keterangan.
“Maaf kami belum dapat memberikan konfirmasi mengingat ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman karena sudah bersifat projustitia,” kata Edi Firman yang bersama Ahroji.
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi SINAR.CO.ID membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut.
“Penyidikan dugaan pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, dengan Tersangka PJ dan Kawan-kawan. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut,” pungkasnya dalam release chat.
Adapun sejumlah terperiksa dijabarkan oleh Ali Firli diantaranya,
- Nisa Rusmita (Direktur CV. Wijaya Gemilang)
- Titis Qomariyah (Karyawan CV. Wijaya Gemilang)
- Suhartono (Direktur CV. Maju)
- Edy Suyitno (Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya)
- Cinipto alias Sutjipto alias Taba Om Atjip (Swasta)
- Erlyna Wahyu (Swasta)
- Happy Yuniar Rakhman (CV. Atmananda Utama)
- Ishaq Faraby (Swasta)
- Helmiyanti alias Mimi (Direktur CV. Cahaya Milandrie, kontraktor di Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi)
- Tjahjono Gunawan alias Tjang (Direktur PT. Citra Pembangunan, Direktur PT. Media Cipta Perkasa, dan Direktur CV. Parahyangan) dan
- Sanusi (Direktur CV. Dwi Karya)
Diketahui, Pemeriksaan Lanjutan KPK kali ini merupakan bentuk pengembangan kasus dari buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat 2 oknum pejabat Yudikatif dan 2 Oknum rekanan kerja Pemkab Bondowoso.