Bondowoso, sinar.co.id,- Meski belum dipastikan akan dilakukan seleksi ulang, polemik Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, terus menuai sorotan. Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso mengendus adanya indikasi kecurangan hingga dugaan praktik Money politik dalam proses seleksi perangkat desa, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh panitia seleksi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, usai memimpin rapat koordinasi bersama pihak Kecamatan Tenggarang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di ruang rapat Komisi I DPRD Bondowoso, Senin (2/2/2026).
Menurut Setyo Budi, Komisi I secara khusus mengundang para pihak terkait, guna meminta penjelasan atas kegaduhan Pilkadus yang berujung aksi demonstrasi warga.🏷️
“Kita ingin tahu, sejauh mana proses Pilkadus itu berjalan sampai akhirnya memicu demo🏷️. Harapannya, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Indikasi Jual Beli Jabatan dan Janji Politik
Setyo Budi menegaskan, secara regulasi tahapan Pilkadus sejatinya telah dilalui. Namun, munculnya gejolak di tengah masyarakat menjadi indikator kuat adanya persoalan di luar teknis administratif.
“Kalau sudah ada indikasi jual beli jabatan atau Money politik, berarti ini bukan lagi soal teknis. Itu sudah masuk unsur politik praktis,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya janji politik kepala desa kepada pendukungnya saat pencalonan, yang kemudian berdampak pada proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Bisa saja ada janji politik, bisa juga ada rekayasa. Saya tidak menuduh, tapi fakta di lapangan menunjukkan ada masalah. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” katanya.
Panitia Seleksi Pilkadus dan Peran Camat Dipertanyakan
Komisi I DPRD juga mempertanyakan peran panitia seleksi (Pansel), yang unsur-unsurnya berasal dari pemerintah desa dan kecamatan.
“Kalau ada masalah di Pilkadus, yang paling bertanggung jawab itu panitia. Unsurnya jelas: kepala desa, perangkat desa, dan unsur kecamatan,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, camat tidak bisa lepas tangan, karena sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020, camat memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan konsultasi dalam proses pengangkatan perangkat desa.
“Kalau nanti ada sengketa, kesalahan regulasi, atau masalah hukum, camat pasti ikut terlibat. Mau tidak mau camat juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kesbangpol Diminta Minimalisir Potensi Perpecahan
Selain camat, Komisi I juga menyoroti peran Kesbangpol, yang memiliki tugas strategis menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik horizontal akibat dampak politik di masyarakat.
“Indikator perpecahan masyarakat ini harus diminimalisir. Jangan sampai Pilkadus justru memicu konflik sosial di desa,” katanya.
Seleksi Ulang Jadi Opsi Jika Belum Ditetapkan SK
Terkait tindak lanjut, Setyo Budi menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH) dan masih berpotensi dikategorikan sebagai kesalahan teknis.
Namun, ia menegaskan, jika proses Pilkadus belum ditetapkan melalui SK dan sudah menimbulkan masalah sosial, maka seleksi ulang harus menjadi pilihan logis.
“Kalau sudah menimbulkan masalah, berarti ada yang keliru. Kalau belum di-SK, ya harus diulang,” tegasnya.
Ia pun mengusulkan, jika seleksi ulang dilakukan, maka panitia harus benar-benar independen, melibatkan saksi dari masing-masing kandidat, serta pengawasan yang lebih ketat.
“Yang penting ke depan harus lebih baik, transparan, dan tidak memalukan. Jangan sampai Pilkadus justru mencoreng wajah pemerintahan desa,” ujarnya.

Camat Tenggarang: Dugaan Jual Beli Jabatan, Masih Proses
Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, menyatakan rekomendasi DPRD tidak jauh berbeda dengan evaluasi sebelumnya. Namun, terkait dugaan jual beli jabatan, ia mengaku belum bisa menyimpulkan mengingat masih butuh proses pembuktian.
Saat ditanya terkait fungsi pengawasan dan pembinaan kecamatan terhadap desa, Deni menyebut tugas dan fungsinya telah dijalankan. Meski demikian, ia mengakui adanya kekeliruan (materi uji soal sudah ada tanda jawaban).
“Secara tupoksi (pengawasan dan pembinaan) sudah sesuai,” pungkasnya singkat.












