Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Ancam Bunuh Penagih Utang di Warung, Pria Paruhbaya di Bondowoso Diciduk Polisi

Redaksi
916
×

Ancam Bunuh Penagih Utang di Warung, Pria Paruhbaya di Bondowoso Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
ancam
AH saat memakai baju tahanan di Polres Bondowoso (21/06)

Bondowoso, sinar.co.id,- Kalap, ancam bunuh penagih utang dengan senjata tajam jenis parang, seorang pria paruh baya inisial AH akhirnya, diringkus jajaran Polres Bondowoso setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban.

AH sendiri, merupakan warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Insiden pengancaman disertai kekerasan terhadap penagih utang itu, terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di sebuah warung sekitar Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   Berpura Shalat, Terduga Maling Kotak Amal di Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa, peristiwa bermula saat korban Ach. Ramadani bersama saksi M. Hafil Musayyin mendatangi rumah seorang warga bernama Ribut alias Bu Ida untuk menagih utang.

“Korban kemudian diajak oleh tersangka AH dan istrinya ke warung untuk berbicara. Di sana, tersangka menyatakan belum bisa membayar utang. Namun, situasi tiba-tiba memanas,” ujar AKP Roni pada Jumat, (21/6/2025).

Baca Juga :   Wanita Paruh Baya Kerudung Hitam di Bondowoso Terekam CCTV Diduga Curi Buah

AH Ancam Akan Bunuh Korban

Menurutnya, tersangka mendadak emosi dan melakukan aksi pengancaman.

“Tersangka menggebrak lantai, memegang kerah baju korban lalu, mengeluarkan parang dari pinggangnya sambil mengucapkan ancaman dalam bahasa Madura, ‘Denak ben, epate’nah’, yang berarti ‘Sini kamu, saya bunuh’,” paparnya.

Lanjut Kapolres Bondowoso, korban yang ketakutan berusaha kabur namun, terus dikejar oleh tersangka sambil mengacungkan parang.

Meski tersangka terus mengejar dan menantang korban yang panik saat lari, namun beruntung korban akhirnya, diselamatkan oleh saksi menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :   Kader Penegak Perda Terbentuk di Bondowoso 2025

“Beruntung, seorang warga tak dikenal berhasil melerai situasi. Korban kemudian melapor ke Polres Bondowoso,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan kekerasan.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp