Situbondo, Sinar.co.id,- Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dilaporkan melakukan eksekusi yang kontroversial tanpa memberikan penetapan eksekusi kepada pemohon eksekusi, yaitu Situbondo Refinere Industri (SRI), yang mewakili penggugat Daim alias Pak Sa’ida.
Pihak AST Law Office melalui advokat Ali Safit Tarmizi menyatakan bahwa PN Situbondo menjalankan eksekusi tanpa memberikan dokumen penetapan resmi.
Menurut advokat Ali Safit Tarmizi Proses eksekusi dilaporkan dilakukan tanpa pemberitahuan atau pengumuman kepada pihak terkait, termasuk untuk pengosongan tambak yang menjadi ekonomi utama bagi terdampak eksekusi.
Tidak hanya itu, PN Situbondo disorot advokat Ali Safit Tarmizi, karena dianggap menjalankan eksekusi dengan cara yang kurang terhormat, seringkali dianggap mirip dengan tindakan preman.
Keputusan tersebut mengecewakan masyarakat setempat sementara, tambak dianggap sebagai pilar utama dalam perekonomian terdampak.
Advokat Ali Safit Tarmizi Laporkan PN Situbondo
Kuasa hukum Ali Safit Tarmizi, yang mewakili pihak terdampak, mengumumkan niatnya untuk melaporkan oknum pengadilan yang menangani perkara ini (No. 7/PDT.G/2017/PN.SIT) ke Komisi Yudisial.
Upaya hukum ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan kejelasan terkait proses eksekusi yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, pihak keamanan yang terlibat dalam pengamanan eksekusi, termasuk instansi kepolisian dan tentara, juga akan dilaporkan ke Mabes untuk menyoroti keterlibatan mereka dalam pelaksanaan eksekusi kontroversial ini.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan di tengah masyarakat, sementara pihak terdampak berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait eksekusi yang telah dilakukan.
Sementara sampai saat ini pihak media belum bisa mendapat konfirmasi resmi dari pihak PN Situbondo. Wartawan masih terus mencari kontak resmi humas PN Situbondo. Segala bentuk konfirmasi dari pihak PN Situbondo akan segera kami siarkan pada berita selanjutnya.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//