Bondowoso, sinar.co.id,- Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso kini naik kelas. Tak perlu lagi antre atau membawa uang tunai, cukup pindai kode QRIS yang tertera di SPPT, kewajiban pajak langsung beres dan dana otomatis masuk ke kas daerah.
Inovasi ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah Bondowoso sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan publik berbasis digital.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa sistem pembayaran berbasis QRIS dirancang untuk memberi kemudahan sekaligus menjamin transparansi pengelolaan pajak.
Cukup scan QRIS di SPPT
“Sekarang masyarakat tidak perlu repot. Cukup scan QRIS di SPPT melalui mobile banking atau dompet digital. Pembayaran langsung tercatat dan masuk ke kas daerah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Bayar Lebih Awal, Tanpa Khawatir Kenaikan
Slamet juga menegaskan, wajib pajak tak perlu menunggu mendekati jatuh tempo. Pembayaran bisa dilakukan lebih awal tanpa ada perubahan nilai.
“Silakan bayar sekarang. Nilai PBB masih sama seperti tahun 2025, tidak ada kenaikan. Justru kami mengimbau agar masyarakat tidak menunggu di akhir waktu agar tidak menumpuk,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran yang kerap terjadi menjelang batas akhir.
Praktis, Aman, dan Akuntabel
Penggunaan QRIS membuat proses pembayaran lebih cepat, meminimalkan potensi kesalahan pencatatan, serta meningkatkan akuntabilitas karena transaksi tercatat secara digital dan real time.
Bagi pemerintah daerah, sistem ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara bagi masyarakat, kemudahan ini menjadi bukti bahwa layanan publik terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
Transformasi digital di sektor pajak daerah ini menandai komitmen Bondowoso menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan transparan.
Kini, cukup satu kali pindai. Pajak lunas, daerah tumbuh.












