Bondowoso, sinar.co.id,– Hanya gegara tak terima karena korban memakai hoodie yang dibeli dari toko online, sejumlah remaja, tega aniaya korban dan akhirnya, lima dari enam remaja terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari release Humas Polres Bondowoso, hingga saat ini, lima dari enam pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sementara, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.
Disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, insiden pengeroyokan🏷️ tersebut, terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wib dimana, peristiwa nahas ini, menggambarkan betapa rentannya anak-anak menjadi korban kekerasan apabila tidak ada pengawasan yang memadai.
Adapun kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian, motif di balik tindakan keji ini sungguh sepele dan tidak masuk akal.
Pelaku Tak Terima, Korban Pakai Hoodie
Dimana para pelaku merasa tidak terima atau tersinggung hanya karena korban memakai sebuah hoodie yang mereka beli dari toko online.
Didorong oleh ketersinggungan yang tidak mendasar tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban langsung dari kediamannya.
Setelah berhasil para pelaku membawa korban ke lokasi terpencil di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari.
Di tempat itulah, secara bersama-sama, para pelaku melayangkan pemukulan secara brutal terhadap korban.
Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup parah di area wajahnya.
Adapun identitas lima dari enam pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan inisial FAM (18), seorang pria pelajar/ mahasiswa, warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Kemudian ANR (16) pria pelajar/ mahasiswa, warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso. Pelaku lainnya adalah MAF (16) , juga seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Selanjutnya, ML (16) seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso. Terakhir, yang berhasil diamankan adalah AF (16), warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Sementara itu, satu pelaku yang masih buron dan tengah dalam pencarian adalah MR (18) seorang pria pelajar/mahasiswa, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku yang tersisa ini.
Dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap para pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu lembar hasil Visum Et Repertum (VER) yang menjadi bukti medis luka korban, dua potong kaos berwarna hitam, satu potong celana jeans berwarna biru, lima potong hoodie berwarna hitam, satu potong celana panjang jeans warna putih polos.
Satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi serta, tiga buah telepon genggam yang mungkin berisi bukti percakapan atau rencana kejahatan.

Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis diantaranya, akan didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan penerapan pasal-pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.












