Scroll untuk membaca artikel
Opini

Seleksi JPT Pratama Bondowoso 2025 Disorot, Advokat Nilai Syarat Administrasi Cacat Prosedur

Redaksi
1116
×

Seleksi JPT Pratama Bondowoso 2025 Disorot, Advokat Nilai Syarat Administrasi Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
seleksi
Ahroji berlatar animasi by Red.

Bondowoso, sinar.co.id,- Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2025 menuai sorotan tajam. Sejak tahap awal seleksi administrasi, proses tersebut dinilai terindikasi cacat prosedur, namun tetap berjalan seolah tanpa persoalan.

Sorotan itu disampaikan ketua Umum LKBH Merah Putih Bondowoso, Ahroji, yang juga Advokat mengaku geram melihat kinerja sejumlah oknum pejabat dalam proses open bidding tersebut. Ia menilai, praktik yang terjadi berpotensi membawa Bondowoso ke arah tata kelola pemerintahan yang gelap dan jauh dari prinsip merit system.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau sejak awal seleksi administrasi sudah bermasalah tapi tetap diloloskan, maka ini bentuk pengabaian aturan yang sangat serius,” tegas Ahroji pada Rabu, (28/01/2026).

Baca Juga :   Haul 25 Kyai Togo Ambarsari Jadikan Tauladan Kebijakan

Rujukan Pengumuman Seleksi

Ia merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 Nomor: 01/PANSEL-JPTP/BWS/2025. Dalam pengumuman tersebut secara tegas disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi adalah usia peserta paling tinggi 56 tahun pada tanggal 30 Januari 2026.

Ketentuan tersebut, lanjut Ahroji, sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa batas usia maksimal untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 56 tahun.

“Ketentuan usia ini sangat jelas. Apalagi pelantikan JPT Pratama di Bondowoso diperkirakan dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Artinya, syarat usia seharusnya tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Baca Juga :   Salwa Arifin Tegas Perintahkan Semua Tingkatan Kader PPP, Menangkan Paslon 2 – BAGUS

Namun fakta di lapangan, kata Ahroji, justru menunjukkan adanya peserta yang secara usia tidak memenuhi syarat administrasi awal, tetapi tetap dinyatakan lolos. Bahkan, peserta tersebut tercatat masuk tiga besar dan muncul di dua instansi sekaligus.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Usia tidak memenuhi syarat, tapi bukan hanya lolos administrasi, malah melaju sampai tiga besar. Ada apa?” katanya.

Tak hanya soal usia, Ahroji juga menyoroti adanya peserta dengan latar belakang pendidikan yang dinilai tidak linier atau tidak sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.

Kondisi ini, menurutnya, sangat memprihatinkan dan mencederai tatanan birokrasi. Ia menilai, jika urusan internal kedinasan saja sudah bermasalah, maka dikhawatirkan kebijakan-kebijakan publik ke depan juga akan lahir dari proses yang tidak sehat.

Baca Juga :   Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Segenap Saudara-Saudara Laskar Sholawat dan Gus Fawait

“Kalau prosesnya sudah tidak beres sejak awal, bagaimana masyarakat bisa berharap pada kebijakan yang adil dan profesional?,” ucapnya seolah bertanya.

Ahroji menegaskan, persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Sekretaris Daerah (Sekda) terlebih Bupati Bondowoso sebelum pelantikan JPT Pratama dilaksanakan.

Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi jika proses yang dinilai keliru tersebut tetap dipaksakan hingga pelantikan.

“Jika kesalahan ini terus berjalan dan mereka tetap dilantik, saya sudah menyiapkan berkas lengkap untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini bukan ancaman, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah birokrasi,” pungkasnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp