Scroll untuk membaca artikel
AdvertorialHukum

Satpol PP Bondowoso Sampaikan Dampak Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

363
×

Satpol PP Bondowoso Sampaikan Dampak Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso

Bondowoso, Sinar.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bondowoso, sosialisasikan dampak negatif  sanksi kepada para oknum pelaku yang sengaja maupun tidak dalam mengedarkan rokok ilegal adalah Pidana.

Hal ini, disampaikan kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanag Dwi Hariyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, (5/9/2024).

Satpol PP Bondowoso Sampaikan Dampak Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

“Untuk oknum pengedar rokok ilegal yang di sengaja maupun tidak, pasti memiliki konsekwensi dan sanksi hukum tetap yang sudah di atur dalam undang-undang,” katanya.

Baca Juga :   OTT KPK di Bondowoso, 4 Ditetapkan Tersangka dan 5 Terperiksa Dipulangkan

Menurut Kabid Tibum, untuk oknum pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada dua pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnay.

Nanag Dwi menjabarkan untuk Pasal 54 berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga :   Dukungan Moral Ratusan Warga Mundurejo untuk Kades Edi Bikin Baper, Begini Ceritanya

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, di Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :   Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Bos SDN Curahnongko 08 Terperinci Mencuat Lagi

Berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Atas adanya aturan tersebut, kami sampaikan untuk masyarakat sebaiknya jangan coba-coba mendekati atau malah terlibat langsung dalam peredaran rokok  ilegal. Mengingat, ancaman hukumannya tidak main-main,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page