Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Pensiunan Polisi dan Gerombolan Preman Dilawan Ibu Bhayangkari

66
×

Pensiunan Polisi dan Gerombolan Preman Dilawan Ibu Bhayangkari

Sebarkan artikel ini
preman

Jember, Sinar.co.id,- Suyitno Rahman, pensiunan polisi yang kini menjadi pengacara, malam-malam jam 24.00 melabrak ke kampungnya orang, Jalan Madura Kelurahan Sumbersari, Jember.

Membawa gerombolan preman “mengamankan” tanah Obyek Sengketa yang dianggapnya masih milik kliennya.

Pensiunan Polisi dan Gerombolan Preman Dilawan Ibu Bhayangkari

Padahal menurut Nike Dwi Puspitasari yang juga Ibu Bhayangkari, tanah pekarangan yang di dalamnya berdiri rumah tempat tinggalnya, beberapa tahun yang lalu digugat oleh
Gunawan Ganda Wijaya, warga yang berdomisili dekat Hotel Sulawesi Jember, akan tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya di tingkat Kasasi/Mahkamah Agung.

preman

Yang membuat Nike jengkel adalah sudah berkali-kali Suyitno Rahman
melarang Nike agar tidak memagar tanah pekarangan milik keluarga Nike dengan dalih meskipun perkara telah diputus oleh MA tetapi perkara tersebut menurut Suyitno masih belum in kracht karena masih ada upaya hukum lain.

Baca Juga :   Muncul Fakta Perselingkuhan Oknum Perangkat Sumberdumpyong, Kadesnya Belum Menindak

Maka terjadilah percekcokan nada tinggi antara Nike Dwi Puspitasari dengan Suyitno Rahman ditengah malam yang ditonton puluhan warga.

“Meskipun saya marah-jengkel, tapi saya juga tertawa, mosok putusan Perdata di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dibilang oleh Suyit belum in kracht ? Saya juga heran,
jangan-jangan yang dipelajari Pengacara Suyit jurusan hukum karma,” tambah Nike.

Atas kejadian tersebut Nike melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jember terkait Pengrusakan Pagar Seng yang dilakukan Suyitno bersama gerombolan Preman di siang hari – dan laporan kedua terkait kejadian pengancaman Suyitno kepada Nike khususnya Preman pengawal Suyitno yang menghunus sajam berupa golok, yang terjadi pada Hari/Tanggal : Kamis, 5 September 2024 Jam : 23.30 s/d 24,30. WIB.

Baca Juga :   Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Bos SDN Curahnongko 08 Terperinci Mencuat Lagi

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Suyitno Rahman mengaku bahwa itu kasus sudah lama. Menang di PN, kemudian menang di PT, tapi kalah di MA. “Kami kalah di MA karena tidak mencantumkan fisik akta jual beli dan fisik penetapan waris,” katanya kepada wartawan media ini lewat sambungan telepon WA.

Suyitno Rahman juga mengaku sudah mengajukan PK dengan melengkapi fisik berkas-berkas yang ada. “Sebelum 14 hari kami sudah mengajukan PK,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pertuni Mendapat Sosialisasi dari Satlantas Polres Bondowoso

Yang kami sesalkan, imbuh Suyitno, bahwa dirinya dan teman-temannya hanya membela Rohamah, orang yang ngopeni Pak Mardi. “Kami gak minta seluruh pagar dibuka, hanya kami minta agar Rohamah bisa keluar masuk mobil, karena itu bertahun-tahun sudah jadi jalan keluar masuknya mobil,” ungkap Suyitno lagi.

Karena itu parkir umum orang-orang, kok dipageri? “Kita hanya membuka untuk keluar masuk mobil,” tandas Suyitno Rahman.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page