Bondowoso, Sinar.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bondowoso, gelar intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya perlu bersama diperangi oleh semua pihak.
Hal ini, disampaikan kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanag Dwi Hariyanto, saat memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitaran alun-alun RBA Ki Ronggo pada Kamis, (5/9/2024).
Menurut Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dihindari dan diperangi.
“Jika masyarakat mengetahui ada peredaran rokok ilegal, paling tidak bisa melaporkan kepad pihak berwenang,” katanya.
Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso
Menurut Nanag Dwi Hariyanto, adapun ciri-ciri mudah untuk mengenali rokok ilegal itu, ada 4 ciri.
“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.