Scroll untuk membaca artikel
AdvertorialKesehatan

Satpol PP Bondowoso, Kenalkan Ciri Rokok Ilegal

259
×

Satpol PP Bondowoso, Kenalkan Ciri Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
satpol pp
edukasi dikenalkan ke masyarakat

Bondowoso, Sinar.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bondowoso, gelar intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya perlu bersama diperangi oleh semua pihak.

Hal ini, disampaikan kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanag Dwi Hariyanto, saat memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitaran alun-alun RBA Ki Ronggo pada Kamis, (5/9/2024).

Satpol PP Bondowoso, Kenalkan Ciri Rokok Ilegal

Menurut Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dihindari dan diperangi.

Baca Juga :   Kontribusi PAFI Bangka untuk Kesehatan dan Farmasi di Indonesia

“Jika masyarakat mengetahui ada peredaran rokok ilegal, paling tidak bisa melaporkan kepad pihak berwenang,” katanya.

Kabid Tibum Satpol PP Bondowoso

Menurut Nanag Dwi Hariyanto, adapun ciri-ciri mudah untuk mengenali rokok ilegal itu, ada 4 ciri.

“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Baca Juga :   Sosialisasi dan Monitoring 2023 KPK di Kabupaten Bondowoso

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page