Bondowoso, sinar.co.id,- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sejumlah kecamatan di Kabupaten Bondowoso untuk Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan tajam. Pasalnya, draf anggaran yang diajukan hampir seluruh kecamatan diduga disusun secara asal-asalan, bahkan terindikasi hanya hasil copy paste tanpa memperhatikan kebutuhan riil masing-masing wilayah.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara sejumlah camat dengan Komisi I DPRD Bondowoso di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (5/11/2026).
Salah satu anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, SH, mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok antara belanja operasional dan belanja modal dalam draf RKA yang diserahkan pihak kecamatan.
Menurutnya, pengajuan belanja modal sejumlah kecamatan justru sangat minim, bahkan jauh di bawah 50 persen dari besaran belanja operasional. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penyusunan anggaran tidak didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang matang.
Ahmadi mencontohkan, salah satu kecamatan menganggarkan kebutuhan operasional selama satu tahun mencapai lebih dari Rp130 juta. Namun, untuk belanja modal, anggaran yang diajukan hanya sekitar Rp20 juta.
“Ini kan tidak masuk akal,” tegas Ahmadi.
Ia menilai, ketimpangan tersebut menjadi indikasi bahwa penyusunan RKA belum dilakukan secara cermat. Bahkan, pihaknya mencurigai sejumlah draf yang diserahkan kepada Komisi I masih menggunakan pola salin-tempel tanpa evaluasi dan penyesuaian kebutuhan masing-masing kecamatan.
Tak hanya persoalan angka, Ahmadi juga menyoroti aspek etika, pembinaan, serta tanggung jawab camat dalam menyusun perencanaan anggaran.
Menurutnya, seorang camat semestinya memahami secara menyeluruh kebutuhan instansinya sebelum mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah. Bukan sekadar menyusun dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.
“Dalam rapat kerja tadi sudah kami tekankan agar seluruh camat melakukan pembenahan. Baik dari sisi etika, pembinaan, maupun perencanaannya. Sebab, draf RKA yang disampaikan kepada Komisi I masih amburadul,” ungkapnya.
Pembahasan Dipending, RKA Camat Diberi Waktu 1 Hari
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD Bondowoso akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunda pembahasan RKA kecamatan.
Seluruh camat diminta segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan anggaran yang telah diajukan. Komisi I memberikan tenggat waktu hanya satu hari, yakni hingga Jumat (6/11/2026), agar draf RKA yang telah diperbaiki segera diserahkan kembali.
Ahmadi menegaskan, pihaknya tidak ingin pembahasan anggaran dilanjutkan apabila dokumen yang diajukan belum mencerminkan kebutuhan dan perencanaan yang rasional.
“Barusan pembahasannya kita tunda. Seluruh camat kami minta memperbaiki RKA, baik dari sisi etika, perencanaan maupun pembinaannya. Kami tunggu sampai besok. Deadline-nya hanya satu hari,” tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan kecurigaan bahwa dokumen RKA yang diserahkan sejumlah kecamatan merupakan hasil copy paste yang dibuat tanpa perencanaan matang.
Langkah penundaan tersebut menjadi peringatan serius bagi jajaran kecamatan agar tidak menganggap penyusunan anggaran sekadar formalitas tahunan.
Sebab, di tengah keterbatasan fiskal daerah, setiap rupiah anggaran semestinya direncanakan secara terukur, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kini, bola berada di tangan para camat. Mampukah mereka membuktikan bahwa RKA 2027 benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan wilayah, bukan sekadar dokumen hasil salin-tempel?












