Bromo, SINAR.CO.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim.
Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Biar tidak ketinggalan berita terbaru, kamu bisa ikutiGoogle NewsKami.
Post Views: 490 Bondowoso, Sinar.co.id,- Usai menghadiri Sholawat kebangsaan di lapangan Viktory, Kecamatan Curahdami, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia RI, Mahfud MD bersama tim rombongan menyempatkan sowan meminta restu Kyai…
Post Views: 495 Bondowoso, Sinar.co.id,– Sebagai manifestasi wujud syukur kepada sang pencipta, “Fiesta Ijen Rokat Bumi” yang ke tiga, kembali digelar oleh pihak Disparbudpora Kabupaten Bondowoso di area wisata Kawah…
Post Views: 20 Jember, Sinar.co.id,– Pada Kamis (30/11/2023), Edy Santoso, Kepala Desa Mundurejo Umbulsari Jember, bersama kuasa hukum dan tokoh masyarakat, mendatangi Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan penyalahgunaan…
Post Views: 368 Bondowoso, Sinar.co.id,- Setelah sejumlah wartawan/jurnalis di Bondowoso berkompeten atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), diharapkan tidak menyalahgunakan tugas pokok dan fungsi dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalis. Hal…
Post Views: 361 Manado, Sinar.co.id,- Kondisi Perkotaan Bitung pada waktu ini aman kemudian terkendali, pasca bentrok dua kelompok masyarakat Bitung yang berakibat satu orang meninggal dan dua luka-luka, pada Sabtu,…
Post Views: 368 DKI Jakarta, Sinar.co.id,- Karena penggugat tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran…