Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukumPariwisata

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

724
×

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo
karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
kawasan Tengger Bromo
Bromo, SINAR.CO.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Baca Juga :   DPRD Tidak Berwenang Evaluasi Program PJ Bupati Bambang yang Dinilai Tidak Efektif

 

Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id

Baca Juga :   Kapolres Bondowoso Imbau Agar Pelaku Kejahatan Segera Bertaubat


You cannot copy content of this page