Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukumPariwisata

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

603
×

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo
karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
kawasan Tengger Bromo
Bromo, SINAR.CO.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Baca Juga :   Penetapan 115 PPK Bondowoso, Ketua KPU: Hanya Penghianat yang Mengenal Kudeta

 

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page