Bromo, SINAR.CO.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim.
Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id