Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Kades Gubrih Apresiasi Monev Inspektorat dan DPRD: Dorong Transparansi dan Tertib Kelola Keuangan Desa

Redaksi
542
×

Kades Gubrih Apresiasi Monev Inspektorat dan DPRD: Dorong Transparansi dan Tertib Kelola Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Kades
Kepala Desa Gubrih Abdul Bari saat interaksi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (30/10)

Bondowoso, sinar.co.id,- Kepala Desa (Kades) Gubrih, Kecamatan Wringin, Abdul Bari, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) hasil pengawasan Inspektorat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam menambah wawasan serta pemahaman para kepala desa mengenai tata kelola keuangan desa yang sesuai aturan.

Menurut Abdul Bari, melalui kegiatan ini para kepala desa dapat memperoleh penjelasan langsung dari Inspektorat dan DPRD mengenai mekanisme serta regulasi dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini memberikan ilmu dan pemahaman penting bagi kami, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Bari usai mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Bapenda Bondowoso Andalkan Taxmapper Genjot Peningkatan PAD

Kades Gubrih: Temuan Menjadi Lewenangan Inspektorat

Terkait adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Abdul Bari menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan penilaian dan tindak lanjut sesuai prosedur.

“Kalau memang ada temuan, tentu Inspektorat yang akan menilai, apakah terkait administrasi atau lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di Desa Gubrih tidak ada kendala berarti dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Selama perangkat desa memahami aturan dan mekanisme, pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan lancar.

Baca Juga :   Khidmat dan Ekonomis, Festival Maulid Curahdami Jadi Magnet Baru

Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Abdul Bari juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Setiap proses penggunaan dana desa diawali dari tahapan musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes), yang kemudian dituangkan dalam RAPBDes dan ditetapkan menjadi APBDes.

“Kami selalu mengedepankan transparansi. Semua informasi keuangan desa juga kami pajang di papan pengumuman agar masyarakat bisa memantau langsung,” tegasnya.

Untuk ke depan, Abdul Bari berharap semangat membangun desa terus tumbuh di kalangan aparatur dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menata perencanaan dan pengelolaan keuangan desa secara tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.

Baca Juga :   Tembus Rp302 Miliar, PAD Kabupaten Bondowoso 2025 Melesat Tajam

“Tujuan akhirnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin pengelolaan desa berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya.

Editor’s Note:
Kegiatan Monev Inspektorat bersama Komisi I DPRD Bondowoso merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar tercipta tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp