Scroll untuk membaca artikel
Opini

LKBH Bondowoso Somasi Bupati, Buntut Polemik SK Direktur RSUD

Redaksi
883
×

LKBH Bondowoso Somasi Bupati, Buntut Polemik SK Direktur RSUD

Sebarkan artikel ini
somasi

Bondowoso, sinar.co.id,- Polemik masa jabatan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, memanas. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bondowoso melayangkan somasi kepada Bupati, Sekda, dan sejumlah pejabat terkait, Senin (5/10/2026).

LKBH meminta Pemkab Bondowoso membuka terang dasar hukum keberlanjutan jabatan direktur setelah periode lima tahun yang dihitung sejak pelantikan pada 6 Agustus 2021 berakhir.

Ketua LKBH Bondowoso, Ahroji, S.H., menyebut pengangkatan dr. Yus tertuang dalam SK Nomor 188.45/847/430.4.2/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Sehari kemudian, yang bersangkutan dilantik.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang menjabat, tetapi apa dasar hukum kewenangannya setelah 6 Agustus 2026,” tegas Ahroji.

Somasi Dilayangkan Bukan Sekedar Kursi Jabatan

Sorotan LKBH bukan semata soal kursi direktur. Jabatan tersebut melekat dengan kewenangan strategis, mulai dari pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, kepegawaian hingga tata kelola BLUD.

Baca Juga :   Try Sandi Apriana Tunjukkan Empatinya Terhadap Kevin, Bocah Penderita Hidrosefalus, Imam Turyono Bilang Begini

Karena itu, LKBH meminta dokumen evaluasi, perpanjangan, atau pengangkatan kembali dibuka secara administratif untuk memastikan tidak ada celah dalam kewenangan pengelolaan rumah sakit.

Ahroji juga menyinggung besarnya anggaran yang dikelola RSUD. Dalam RKA Pemkab Bondowoso Tahun Anggaran 2021, belanja RSU dr. H. Koesnadi tercatat sekitar Rp167,37 miliar.

Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan bukti telah terjadi kerugian negara.

“Bukan berarti otomatis terjadi kerugian negara. Tetapi potensi risikonya harus dihitung dan diaudit,” ujarnya.

LKBH, lanjut Ahroji, tidak serta-merta menyatakan seluruh keputusan direktur setelah 6 Agustus 2026 batal atau tidak sah. Legalitas setiap tindakan, menurut dia, harus diuji berdasarkan kewenangan serta dokumen administrasi yang berlaku.

“Kalau semua lengkap, persoalannya selesai. Tetapi kalau tidak ada, jangan sampai pemerintah sendiri membiarkan celah hukum terbuka,” katanya.

Sementara itu, meski dipertanyakan habisnya masa jabatan direktur RSUD, Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, mengatakan pihaknya hanya menjawab telah mengajukan proses evaluasi kinerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah berproses ke BKN,” ujarnya singkat.

LKBH menyatakan bakal mengambil langkah lebih lanjut apabila Pemkab tidak memberikan kejelasan atas status administratif dan dasar kewenangan Direktur RSUD tersebut.

“Saya punya data administrasi keuangan lengkap RSU Bondowoso, utamanya sejak berakhirnya masa jabatan Direktur hingga saat ini,” tukas Ahroji.

 

Baca Juga :   Diduga Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria Asal Jember Babak Belur Dihajar Warga

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp