Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kuasa Hukum Salwa Arifin Sebut Kesaksian Munandar “Ngawur”

961
×

Kuasa Hukum Salwa Arifin Sebut Kesaksian Munandar “Ngawur”

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023, KH Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya menyebut pernyataan Munandar terkesan "Ngawur" dalam

Bondowoso, Sinar.co.id, Mantan Bupati Bondowoso periode 2018 – 2023, KH Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya menyebut pernyataan Munandar terkesan “Ngawur” dalam kesaksiannya peda sidang kasus dugaan tindak pidana suap di gedung Tipikor PN Surabaya pada Senin, 04 Maret 2024 yang lalu.

Diketahui sebelumnya, kepala BSBK Bondowoso, Munandar, bersama 3 bawahannya menghadiri sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan tersangka Kejari Bondowoso Puji Triasmoro Cs.

Kuasa Hukum Salwa Arifin Sebut Kesaksian Munandar “Ngawur”

Termuat di sejumlah media, jika Munandar diperintahkan oleh Sekda Syaifullah, untuk meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17,5 persen dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2020.

Baca Juga :   Layanan SIM di Bondowoso Dipastikan Tidak Ada Calo

Dimana dalam keterangannya, Munandar juga mengaku jika fee tersebut mengalir ke sejumlah pejabat tinggi Pemerintah di Bondowoso diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati juga seluruh pimpinan Forkopimda antara lain, Ketua DPRD, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim serta, Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso.

Selain itu, dihadapan majelis Hakim Munandar menyebut pasca lengsernya Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso, aliran fee tersebut masih berjalan dan diterima oleh Bupati Salwa Arifin melalui Putrinya yang juga anggota DPRD Bondowoso Siti Musyarofatul Manna Wassalwa (Ning Ufah).

Mantan Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023, KH Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya menyebut pernyataan Munandar terkesan "Ngawur" dalam
Ahmad Husnus Sidqi SH, MH sebagai kuasa hukum dari KH. Salwa Arifin (07/03)

Kuasa Hukum dari KH Salwa Arifin

Atas dasar tersebut, Ahmad Husnus Sidqi SH MH sebagai kuasa hukum KH Salwa Arifin menyebut jika keterangan yang diberikan oleh Munandar memiliki konsekwensi apa yang diungkap harus bisa dibuktikan secara prosedural hukum.

Baca Juga :   5 Gepeng Wanita Diangkut Mobdin Satpol PP Bondowoso

“Pernyaataan munandar itu berdampak negatif untuk Kyai Salwa Arifin. Seakan – akan klien saya terlibat dalam kasus OTT KPK yang lalu. Karena Munandar ini sudah menuduh,” jelasnya dalam konfrensi pers pada Kamis, (07/03/2024).

Menurutnya, sejak sidang awal dalam surat dakwaan yang digunakan JPU sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis kasus OTT KPK tersebut tidak disebut nama mantan Bupati dan lainnya seperti yang disebutkan Munandar.

“Dengan demikian, kesaksian Munandar yang menyebut mantan Bupati dan nama-nama pejabat lain itu terkesan ngawur. Dia sudah mencemarkan nama baik dan Itu harus dapat dibuktikan dengan ketentuan hukum,” unkapnya.

Husnus Sidqi menyebut, sebelum persidangan dimulai, seluruh saksi yang berpotensi terlibat, sudah di BAP oleh KPK tidak terkecuali KH. Salwa Arifin dan hasil BAP dituangkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :   Notaris Jember Diminta Tanggung Jawab atas Penipuan Terhadap Klien

“Jika Munandar menyebut nama yang tidak tertuang dalam surat dakwaan perkiraan atau dugaan saya, yang bersangkutan cari selamat saja. Namun konsekwensi hukumnya itu berat karena tidak hanya satu yang disebut,” katanya.

Menurut Husnus release ini sifatnya untuk meluruskan isu yang berkembang negatif atas kliennya yakni, KH. Salwa Arifin yang memang dibantah jika apa yang disebut Munandar itu tidak benar.

“Kyai Salwa tidak pernah terima fee apapun dan jika ada proses hukum pengembangan dampak dari kesaksian munandar kami siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku,” pungkas kuasa hukum.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page