Bondowoso, Sinar.co.id,- Satreskrim Mapolres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berkedok dukun sakti dengan modus gandakan uang pecahan Rp.2000 bisa menjadi Rp. 100 ribu.
Diketahui, tersangka seorang pria inisial H (45) merupakan warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Sementara salah satu korbanya Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan Madura.
Atas adanya penangkapan tersebut, Camat Tlogosari, Zulfikar Ardiansyah, SH, membenarkan jika ada penangkapan hanya saja pihaknya belum klarifikasi kepada kepala desa.
“Namun apapun alasannya, saya berharap kepada masyarakat luas agar tetap waspada dan selalu berfikir rasio agar tidak mudah percaya akan adanya janji-janji manis termasuk penggandaan uang,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga apresiasi atas langkah dari Mapolres Bondowoso yang telah menangkap pelaku.
“Ini menjadi salah satu langkah dalam upaya menciptakan kondusifitas di wilayah pinggiran utamanya saat ini masuk dalam tahun demokrasi politik,” jelasnya.
Sementara, dari release Mapolres Bondowoso, tersangka tidak hanya mengaku bisa menggandakan uang namun juga, berpura-pura jadi kiai.
Selain itu, tersangka H dalam melancarkan aksi untuk meyakinkan korbannya dengan cara menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai dengan mengaku bahwa, dirinya bisa mengadakan uang berkali-kali lipat.
Atas modal tersebut, korban mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowo Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 yang lalu.
Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.
“Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2000 menjadi Rp 100 ribu. Kemudian, korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000 yang dimaksukkan ke dalam dua koper besar merek Polo,” terangnya pada Rabu, (22/11/2023).
Namun, H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” katanya.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya, H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.
Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
“Hasil dari laporan korban maka, kami Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.
Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni, pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.