Advokat Aris Fiana Memuji Kinerja Kasat Reskoba Polres Jember dalam Ungkap Kasus Kemarin

Advokat Aris Fiana Memuji Kinerja Kasat Reskoba Polres Jember dalam Ungkap Kasus Kemarin

Jember, Sinar.co.id,- Selama bulan Oktober, Polres Jember telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat keras serta berbahaya (Okerbaya) dengan total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 7 laporan polisi yang diterima oleh Polres Jember, dengan 7 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Jember juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sekitar 10,44 gram narkotika jenis sabu dengan 11 (sebelas) tersangka dan 1080 butir obat keras dan berbahaya jenis Dextro bersama 2 (dua) tersangkanya.

Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah saat memimpin Pressconfrens mengatakan, “Semua tempat kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika dan Okerbaya di wilayah Polres Jember”.

Diantara ke tiga belas tersangka ini, terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus kasus ini, di mana 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu, jelas IPTU Nurmansyah.

Baca Juga :   Dukun Sakti Bisa Gandakan Dua Ribu Rupiah Jadi Rp.100 Ribu, Begini Nasibnya !

Para pelaku pengedar narkotika yang berinisial ES (40) dan HS (45) merupakan warga Bangsalsari, AW (40) warga Wuluhan, IM (42) Bondowoso, DS (36) Panti, W (45) dan M (48) warga Sumbersari serta AT (41), EY (48), ER (41) dan HS (45) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.

Sedangkan S (45) warga ledokombo dan SR (23) warga Kalisat yang disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. – Ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah.

Baca Juga :   LKBH MPB Sebut Jika Benar, MH Jadi Korban Salah Tangkap

Sementara itu advokat terkemuka, Aris Fiana, memberikan pengakuan dan pujian kepada Kasat Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember, IPTU Nurmansyah, atas kinerja luar biasa dalam mengungkap kasus Okerbaya dan narkotika di wilayah hukum Polres Jember.

Dalam pernyataannya, Advokat Aris Fiana menyampaikan apresiasinya terhadap dedikasi dan profesionalisme IPTU Nurmansyah dalam menangani tujuh kasus yang memiliki dampak besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat Jember. “Kinerja IPTU Nurmansyah dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Okerbaya dan peredaran narkotika adalah bukti nyata dari komitmen Polres Jember dalam menjaga keamanan daerah ini,” kata Aris Fiana.

Aris Fiana juga menyatakan keyakinannya bahwa IPTU Nurmansyah akan terus berprestasi di masa mendatang. “Kami yakin bahwa IPTU Nurmansyah akan terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jember. Kita berharap agar upaya-upaya seperti ini dapat terus meminimalisir kejahatan dan mengamankan lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga :   Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

Sementara itu, IPTU Nurmansyah merespon pujian tersebut dengan rendah hati. “Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak. Pencapaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dan dukungan dari seluruh tim, masyarakat, dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Jember. “Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, dan dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” tandasnya.

Pujian dan apresiasi dari Advokat Aris Fiana adalah bukti nyata bahwa kinerja aparat penegak hukum yang unggul dan dedikasi mereka dalam melindungi masyarakat patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi yang lain. Semoga upaya IPTU Nurmansyah dan Polres Jember menjadi inspirasi untuk peningkatan keamanan dan ketertiban di daerah ini.

Biar tidak ketinggalan berita terbaru, kamu bisa ikuti Google News Kami.

You cannot copy content of this page