Surabaya, Sinar.co.id – Atas hasil penelusuran aset Polri di Jatim, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan selanjutnya menyita lahan dan gedung Graha Wismilak di Jalan Darmo No. 36-38 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, dikutip dari RADAR SURABAYA.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan dokumen itu bermula pada awal Maret 2023. Saat itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri.
Baca Juga: Pandanga Pakar Hukum Atas SKHGB Graha Wismilak yang Dinilai Cacat
Dari hasil supervisi, Polri seharusnya memiliki aset kompensasi yang dijanjikan melalui alih lahan kantor Polrestabes Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo No. 36-38 yang kini menjadi Gedung Wismilak seluas 3.000 meter persegi.
Selain mendapat kompensasi, kata Farman, polisi juga dijanjikan bangunan mapolres baru dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi itu dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 648 dan 649 pada gedung eks Mapolres Surabaya Selatan di Jalan Darmo No. 36-38 tersebut.
Anehnya, kata Farman, HGB bisa terbit saat bangunan masih ditempati sebagai kantor polisi. Pihaknya baru menyadari setelah dilakukan pendalaman.
Usut punya usut, kompensasi yang dijanjikan itu ternyata tak pernah ada. Begitu pula dengan bangunan sebagai tukar guling atau alih lahan. “Ada aset Polri yang pada waktu itu masih mengacu pada perjanjian PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi sebagai pengganti. Namun faktanya tidak ada,” bebernya.
Atas dasar itulah, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan melakukan penyelidikan. Sehingga ada temuan dugaan pemalsuan akta otentik terhadap kepemilikan tanah dan gedung di Jalan Darmo No. 36-38 yang kini dikuasai PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Dalam sejarahnya, lanjut Farman, Kapolda Jatim saat itu sempat meminta izin Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di Jalan Darmo No. 36-38 ke lahan milik Pemkot Surabaya. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam. Polresta Surabaya Selatan yang kini menjadi Polsek Dukuh Pakis menempati lahan milik Pemkot.
Setelah ditelisik, lahan yang ditempati itu ternyata bukan tanah kompensasi. Namun adalah tanah pinjaman yang baru dihibahkan Pemkot Surabaya pada tahun 2019. Menurutnya, pada tahun 1993 hingga 2019, status polisi masih pinjam pakai tanah.
“Bukan penggantinya. Kita tertipu, tanah itu diluar kompensasi, dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis, ternyata kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin tahun 2019,” bebernya.