Jember, Sinar.co.id,- Pengurus cabang Korps PMII Putri (Kopri) Jember merespon kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald (31) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28). Hal itu dilakukan oleh PC Kopri Jember karena dirasa, dalam penegakan hukum kasus tersebut sarat akan ketidakadilan.
Padahal, keadilan merupakan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan pada sebuah tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
Pasalnya, pelaku kekerasan yang secara bukti mengarah sebagai tersangka diberikan vonis bebas dari hukuman penjara.
Vonis bebas untuk Ronald dibacakan pada Rabu (24/7/2024). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald dengan tuntutan 12 tahun kurungan penjara.
Secara singkat, kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari yakni pada Rabu, 4 Oktober 2023 di dalam room nomor 7.
Keduanyapun mabuk dan bergegas untuk pulang.
Saat di basement, berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang dimiliki kuasa hukum korban, Dini mendapatkan penganiayaan dari Ronald bahkan sempat dilindas dengan mobil.
Akibatnya, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Ronald saat itu dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang kemudian dikenakan hukuman berlapis dan terjerat pada pasal 338 Pembunahan sehingga di vonis 12 tahun pidana.
Namun, pada Rabu, 24 juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.”
Sejalan dengan itu, ada beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tersebut, diantaranya ialah sejumlah barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan diabaikan hakim dalam membuat putusan.
Kopri
Dalam keputusannya, hakim justru menyatakan bahwa korban meninggal karena minum alkohol dan sakit lambung. Sedang, berdasarkan hasil autopsi, kadar alkohol dalam tubuh korban normal dan tidak di atas rata-rata.
Adapun penyeban kematian korban berdasarkan hasil visum et repertum dikarenakan pendarahan di bagian ulu hati dan dada, sebab patahnya tulang iga kedua korban.
Sehingga, dari hal tersebut dapat dikatakan jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PC Kopri Jember dengan tegas memberikan tuntunan sebagaimana berikut:
1. Meminta Mahkamah Agung secara produktif untuk meninjau kembali serta menindaklanjuti kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald sesuai prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan.
2. Menuntut Komisi Yudisial untuk memeriksa ketiga hakim.
3. Menuntut Kejaksaan Agung untuk menggunakan upaya hukum kasasi dengan menggunakan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mengajukan pencekalan terhadap pelaku kepada kemenkumham sesuai perundang-undangan.
4. Menuntut dan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundangan-undangan.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//