Bondowoso, sinar.co.id,- Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Bondowoso diharapkan mampu mengakhiri praktik dana talangan sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran. Namun, digitalisasi transaksi bukan berarti mengalihkan tanggung jawab pengelolaan keuangan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, mengakui praktik dana talangan masih ditemukan di lapangan, terutama ketika kebutuhan dinas belum ditopang ketersediaan anggaran.
“Faktanya memang seperti itu,” ujarnya saat menanggapi persoalan dana talangan di lingkungan OPD.
Melalui penerapan KKPD yang mulai berjalan tahun ini, Pemkab Bondowoso berharap transaksi belanja semakin tertib, transparan, dan mudah diawasi. Sistem ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan pada pola pembiayaan sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Meski demikian, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap melekat pada kepala OPD selaku pengguna anggaran, termasuk dalam memastikan kegiatan dan transaksi berjalan sesuai ketentuan.
“Ya, tetap. Selaku pengguna anggaran, tetap tanggung jawab kepala dinas,” tegas I Wayan.
Penegasan tersebut menjadi poin penting di tengah upaya digitalisasi keuangan daerah. Kehadiran KKPD tidak serta-merta menghapus kewajiban kepala OPD untuk merencanakan belanja secara cermat, memastikan ketersediaan anggaran, serta mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran.
KKPD Bukan Sekedar Metode Digital
Bagi Pemkab Bondowoso, keberhasilan KKPD nantinya bukan sekadar beralihnya metode pembayaran ke sistem digital. Ukuran utamanya adalah berkurangnya praktik dana talangan, semakin tertibnya administrasi, dan tertutupnya celah kebocoran anggaran.
Dengan demikian, kepala OPD tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing perangkat daerah. Digitalisasi harus menjadi alat penguatan pengawasan, bukan alasan untuk mengendurkan tanggung jawab.












