Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminal

Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

542
×

Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kebejatan pencabulan oleh seorang pria guru Sekolah Dasar (SD) inisial JB (58) akhirnya, diringkus anggota unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah usia 5 tahun.
Pihak Mapolres Bondowoso saat menunjukkan tersangka dan Barang Bukti (24/11)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Kebejatan pencabulan oleh seorang pria guru Sekolah Dasar (SD) inisial JB (58) akhirnya, berbuah diringkus anggota unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah usia 5 tahun.

Dari release Mapolres Bondowoso, bocah 5 tahun yang sebut saja namanya Bunga tersebut, dilaporkan dengan disertai bukti-bukti laporan oleh pihak korban.

Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menyebut jika, kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka JB yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga :   Terlilit Kasus Mafia Perbankan, BRI Jember mendapat Sorotan

“Selanjutnya, korban Bunga meminta untuk buang air kecil dan saat akan dibersihkan inilah tersangka mengatakan bahwa di kemaluan Bunga ada semut. Namun, korban mengelak karena memang tidak ada,” ungkapnya pada Jumat, (24/11).

Ipda Nurudin menambahkan, tak hanya itu, Pelaku JB tetap saja meraba-raba bagian vital korban bahkan, tak berhenti disitu, korban yang masih sangat kecil ini dibawa masuk dalam kamar dan kembali mengalami tindakan pencabulan.

Baca Juga :   Selain Uang Puluhan Miliyar, KPK Temukan Belasan Senpi di Rumdin Mentan RI

“Akibat kejadian tersebut korban Bunga trauma dan selalu ketakutan jika bertemu maupun melihat tersangka JB,” tambahnya.

Menurut KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, seluruh pakaian dan kaos kaki korban.

Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejat yang dilakukan, tersangka JB dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga :   Kejanggalan Pembangunan Dermaga II Probolinggo Disorot Aktivis Jawa Timur (21/01)

“Tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas KBO Satreskrim Polres Bondowoso.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page