Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Berpura Shalat, Terduga Maling Kotak Amal di Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi
1276
×

Berpura Shalat, Terduga Maling Kotak Amal di Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
berpura
pelaku saat diamankan di salah satu rumah warga (28/01)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Terduga pelaku pencurian kotak amal masjid yang berpura shalat, inisial AA (33), warga desa Sumbergading, kecamatan Sumberwringin, berhasil ditangkap warga dan diamankan aparat penegak hukum pada Selasa, (28/01/2025).

Dari release Polres Bondowoso, terduga AA yang sering beraksi di tempat ibadah tersebut, diamankan warga dan akhirnya diamankan oleh pihak Polsek Tegal Ampel dan Polsek Taman Krocok.

Disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono S..H, S. I, K, M. H melalui kasi Humas Iptu Bobby. DS, pelaku nyaris dimassa karena, warga kesal dengan ulahnya yang beraksi seorang diri dengan berpura shalat namun, beruntung polisi langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek terdekat.

Baca Juga :   Maling Satroni Rumah Jurnalis Televisi di Bondowoso Kerugian Capai Puluhan Juta

Pelaku Berpura Shalat

Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku hendak melakukan tindak pencurian dengan ikut shalat berjamaah di masjid.

Saat shalat selesai, pelaku tindak segera keluar dari dalam masjid dan warga yang sudah curiga dengan gerak – geriknya langsung membuntutinya.

Benar saja pelaku pergi ke masjid lain yang tak jauh dari lokasi pertama dan hendak mengambil kotak amal.

Baca Juga :   Paslon 02 Bondowoso Bawa Bantuan Ringankan Beban Terdampak Bencana

Tanpa waktu lama, warga secara bersama – sama langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kepada petugas polsek.

Berdasarkan hasil interogasi, telah melakukan pencurian sebanyak Empat kali.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal masjid. Saat ini sedang dalam penyelidikan,” jelas Kasi Humas Polres Bondowoso.

iklan

Barang bukti yang berhasil di amankan satu unit sepeda motor merk mio warna merah tanpa plat nomor milik pelaku, satu unit HP merk Vivo Y38,satu buah besi yang ditajamkan menyerupai obeng (alat pengungkit), satu buah obeng, uang tunai pecahan logam 500 dan sebesar Rl. 5.000, dua buah stang bertangkai merah.

Baca Juga :   Sedekah Oksigen 2026, Perhutani Bondowoso Tebar Dua Ribu Lebih Bibit Buah
berpura
barang bukti peralatan yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Berdasarkan bukti saksi dan petunjuk dari CCTV masjid saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Tegal Ampel,” pungkas Iptu Bobby. DS.

Akibat ulahnya, terduga diancam dengan Pasal 362 pencurian biasa atau 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 dan 7 tahun.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp