Bondowoso, sinar.co.id,- DPRD Bondowoso resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta. Menariknya, pembahasan pansus tersebut ditargetkan selesai jauh lebih cepat dari ketentuan normal yang mencapai enam bulan.
Pembentukan pansus itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso yang digelar di gedung DPRD Bondowoso, Senin malam (18/05/2026).
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan, percepatan pembahasan dilakukan demi optimalisasi pengelolaan penyertaan modal daerah terhadap Perumda Air Minum Ijen Tirta agar segera memiliki kepastian regulasi dan arah kebijakan yang jelas.
Deadline Kinerja Pansus
“Waktu kerja pansus sesuai aturan memang enam bulan. Tetapi Insya Allah pembahasan ini kemungkinan tidak sampai satu bulan sudah selesai, karena DPRD sepakat untuk mempercepat proses pembahasannya,” ujar Ahmad Dhafir usai rapat paripurna.
Pansus tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriono, yang sebelumnya juga terlibat dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Ijen Tirta.
Menurut Ahmad Dhafir, penyertaan modal yang direncanakan pemerintah daerah harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru dianggap Pemerintah Daerah memiliki hutang. Harus jelas acuannya, berapa modal yang disertakan dan bagaimana pendapatannya. Semua harus dievaluasi secara berkala,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan penyertaan modal tetap realistis dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang memerlukan dukungan anggaran besar.
“Pemerintah daerah masih membutuhkan anggaran cukup besar untuk memenuhi berbagai harapan masyarakat. Karena itu penyertaan modal harus dihitung secara matang,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Ahmad Dhafir juga menyinggung perubahan status dan nomenklatur PDAM menjadi Perumda Air Minum Ijen Tirta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta.
Jika sebelumnya struktur PDAM terdiri dari direktur dan sejumlah kepala bagian, maka dalam struktur baru Perumda terdapat jabatan Direktur Utama dan direktur-direktur bidang.
Namun demikian, perubahan nomenklatur tersebut tidak serta-merta membuat pejabat lama otomatis menempati jabatan baru.
“Karena strukturnya berubah, maka mekanismenya juga mengikuti aturan baru. Sama seperti ketika nomenklatur OPD berubah, pimpinan harus dilantik kembali dan itu menjadi kewenangan Bupati,” jelasnya.
DPRD berharap pembahasan pansus dapat menghasilkan regulasi yang kuat, terukur dan mampu mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat Bondowoso tanpa membebani kondisi fiskal daerah.












